Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan hak tagih uang pensiun tidak ada masa kedaluwarsa. Sebelumnya, UU Perbendaharaan Negara menyebutkan hak tagih uang pensiun maksimal 5 tahun sejak PNS pensiun.
Putusan itu diketok atas permohonan pensiunan PNS Kementerian Perdagangan Burhan Manurung. Ia pensiun per 1 Maret 2008, tapi baru mendapatkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara per 23 Juni 2015. SKPP itu yang menjadi dasar dikeluarkannya uang pensiun.
Saat Burhan akan meminta uang pensiunnya secara penuh, PT Taspen keberatan karena terkendala Pasal 40 ayat 1 UU Perbendaharan Negara. Pasal itu berbunyi:
Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.
Oleh sebab itu, Burhan menggugat UU Pebendaharaan Negara tersebut ke MK dan menang.
"Menurut Mahkamah, hal demikian menjadi tidak adil ketika hanya dibebankan kepada ASN/PNS semata karena di antaranya juga diperlukan peran aktif dari lembaga atau instansi dimana ASN/PNS itu mengabdi, khususnya berkaitan dengan penerbitan SKPP yang menjadi dasar dibayarkannya tunjangan pensiun dan tunjangan hari tua oleh PT Taspen," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.
Berdasarkan Pasal 28D ayat UUD 1945 yang menentukan setiap orang mempunyai hak untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang untuk menegakkan dan melindungi hak tersebut dalam pelaksanaannya dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, vide Pasal 28I ayat UUD 1945.
"Oleh karena itu jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesungguhnya adalah bukan utang negara melainkan hak yang harus dijamin oleh negara. Sesuai dengan UU ASN, negara harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan amanat perlindungan kesinambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat UU ASN," ucap majelis dengan suara bulat.
Oleh sebab itu, MK membuat syarat terhadap berlakunya pasal itu.
"Menyatakan Pasal 40 ayat UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai diberlakukan terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua," kata Arief HIdayat.
detik.com
0 Response to "MK: Hak Tagih Uang Pensiun Tak Ada Batas Kedaluwarsa"
Posting Komentar