Pansus Angket: KPK Gagal Jalankan Fungsi Supervisi dan Koordinasi

Jakarta - Pansus Hak Angket KPK memaparkan sejumlah hasil temuan dalam sidang paripurna hari ini. Saat memaparkan hasil temuan, Pansus Angket menyinggung KPK sebagai lembaga yang 'superbody'.

"Kelembagaan, koordinasi, dan supervisi tak terbentuk dengan baik dan KPK terkesan superbody tanpa koordinasi," ujar Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa.

KPK dinilai gagal menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan korupsi dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan.

" telah gagal menjalankan peran koordinasi dan supervisi dengan lembaga penegak hukum lainnya," lanjutnya.

Agun juga menyampaikan, KPK tidak menjalankan nota kesepahaman dengan Polri dan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Hasil laporan dari kejaksaan disebutnya tidak ditindaklanjuti KPK.

"KPK tidak mengikuti MoU dengan polisi dan kejaksaan dalam hal supervisi. Laporan dari kejaksaan atas temuan bahwa tak ada follow up. Supervisi tak teratasi dengan baik," papar Agun.

pansus angket kpk

detik.com

loading...

0 Response to "Pansus Angket: KPK Gagal Jalankan Fungsi Supervisi dan Koordinasi"

Posting Komentar

loading...