Penyedia Penari Striptis Hula-hula Dihukum 1 Tahun Penjara

Jakarta - Dimas, Lilik dan Sutrisno dihukum masing-masing 1 tahun penjara. Ketiganya menyediakan penari striptis hula-hula dengan tarif Rp 400 ribu per jam.

Kasus bermula saat aparat Polda Jateng mendapat info sebuat tempat karaoke di Semarang Barat bisa menyediakan penari striptis. Atas hal itu, dua aparat polisi melakukan penyelidikan ke tempat tersebut pada 2 Maret 2017.

Menjelang malam, kedua polisi itu meminta pengelola karaoke, Lilik untuk disediakan penari striptis. Lilik lalu berkoordinasi dengan kasir karaoke Dimas dan operator karaoke, Sutrisno. Sejurus kemudian, dua perempuan datang ke room karaoke tersebut. Mirisnya, satu di antaranya belum genap 18 tahun usianya.

Dalam hitungan detik, kedua penari itu melepas bajunya dan menari telanjang diiringi alunan house musix. Mendapati hal itu, dua anggota polisi itu meminta keduanya langsung memakai kembali bajunya. Adapun Dimas, Lilik dan Sutrisno digelandang ke Mapolda Jateng dan diproses secara hukum. Aparat juga mengamankan barang bukti celana dalam, BH, celana, baju kedua penari itu.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menyediakan jasa pornografi yang secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan dan alat kelamin sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pasal 4 Ayat huruf a, b Jo Pasal 30 UU 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi," ucap majelis PN Semarang sebagaimana dikutip detikcom dari websitenya, Jumat.

Majelis hakim yang diketuai Abdul Halim Amran dengan anggota Sulistiyono dan Dewi Perwitasari sepakat menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada ketiganya.

mahkamah agung

detik.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Penyedia Penari Striptis Hula-hula Dihukum 1 Tahun Penjara"

Posting Komentar

loading...