Ahli Nilai Vonis MK Bisa Jadi Dasar KPK Tersangkakan Novanto Lagi

Jakarta - Putusan MK bisa menjadi dasar bagi KPK untuk menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka lagi. Hal ini tertera dalam pertimbangan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 soal praperadilan.

Sebab, putusan praperadilan belum menggugurkan dugaan adanya tindak pidana. Penyidikan dapat kembali dilakukan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar.

"Praperadilan bukanlah proses mengadili sebuah peristiwa hukum dan belum memutus seseorang bersalah atau tidak bersalah," kata Direktur Puskapsi Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, dalam rilis yang diterima detikcom, Senin.

Bayu menyodorkan beberapa alasan berdasarkan putusan MK tersebut. Pertama, pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.

"Dengan kata lain, praperadilan bukanlah proses mengadili sebuah peristiwa hukum dan belum memutus seseorang bersalah atau tidak bersalah. Sehingga seseorang bisa dikenakan kembali tersangka asal penyidik memiliki bukti baru," ujar ahli perundang-undangan itu.

Kedua, putusan praperadilan yang hanya memeriksa aspek formil tidaklah menggugurkan dugaan adanya tindak pidana sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar.

Ketiga, putusan praperadilan memiliki sifat final. Sifat putusan yang final tersebut akan menjadi kecenderungan pihak-pihak yang berkepentingan melakukan berbagai cara untuk mempengaruhi hakim tunggal praperadilan agar mengikuti kepentingannya.

"Untuk mencegah kondisi yang tidak diinginkan itulah maka putusan MK yang memberikan peluang penegak hukum kembali menetapkan seseorang yang menang di praperadilan menjadi tersangka sepanjang penyidik memiliki bukti baru, sedikitnya dua alat bukti merupakan praktik saling mengawasi dan mengimbangi antara penegak hukum yang sudah tepat dan sesuai kondisi kekinian," cetus Bayu.

Sebagaimana diketahui, menurut pertimbangan MK dalam putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, praperadilan bukanlah proses mengadili sebuah peristiwa hukum dan belum memutus seseorang bersalah atau tidak bersalah. Jadi seseorang bisa dikenai kembali status tersangka asalkan penyidik memiliki bukti baru, sedikitnya 2 alat bukti. Dalam halaman 106 disebutkan:

Namun demikian, perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar.

Selain putusan MK, KPK bisa menggunakan dasar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. MA menegaskan seseorang yang memenangi praperadilan bisa ditetapkan kembali menjadi tersangka.

"Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi," demikian bunyi Pasal 2 ayat 3 Perma 4/2016.

Perma itu ditandatangani Ketua MA Hatta Ali pada 19 April 2016 dan diundang-undangkan pada 20 April 2016. MA memang melarang penyidik mengajukan PK bila kalah dalam praperadilan. Tapi MA membolehkan penyidik mengeluarkan status tersangka baru kepada warga negara tersebut.

"Setelah memenuhi paling sedikit 2 alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti yang sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," ujar MA memberikan syarat.

setya novanto tersangka

detik.com

loading...

0 Response to "Ahli Nilai Vonis MK Bisa Jadi Dasar KPK Tersangkakan Novanto Lagi"

Posting Komentar

loading...