Tersangka AEL tercatat sudah tujuh kali mengedarkan narkoba jenis ganja. AEL ditangkap saat hendak mengedarkan barang haram ke Karawang, Jawa Barat. Barang bukti diamankan sebanyak 125 paket dengan berat 252 kilogram.
"Selama dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, sudah melakukan 7 kali mengantar ganja dan baru ketangkap sekarang," kata Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada merdeka.com, Minggu.
Lebih lanjut, Calvijn mengungkapkan, baru kali ini AEL mengantar atau mengedarkan ganja dalam jumlah besar. "Ini yang paling besar, dan yang sebelumnya variasi. Untuk tambahan BAP nantinya didalami," ungkapnya.
Selain melakukan peredaran ganja, ternyata AEL juga pernah melanggar hukum yaitu melakukan perkelahian di wilayah Cikampek. Saat itu AEL berhasil kabur. Tapi saat ini AEL sudah berada di balik jeruji besi karena terbukti mengedarkan atau mengantarkan ganja.
"Tahu 2016 pernah kasus berkelahi di wilayah Cikampek, pernah dicari selama 3 minggu, terus lari ketempat si bapak tua selama 2 hari, lalu pindah-pindah tempat selama 3 minggu," tandasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang. Tiga orang tersebut berinisial A, R dan pak tua yang mengantar Agus dari Pasar Induk Tangerang sampai ke TVRI, Jakarta Pusat.
Terhadap tersangka AEL disangkakan Pasal 114 ayat Subsider Pasal 115 ayat Undang-Undang Republik lndonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
[did]
merdeka.com
0 Response to "Sejak 2016, pengedar ganja dalam keranjang jeruk sudah 7 kali beraksi"
Posting Komentar