Fahri Hamzah Pertanyakan Pelarangan Aksi 112

JAKARTA, - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mempertanyakan larangan Kepolisian terhadap rencana aksi pada Sabtu.

Menurut dia, penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam bentuk aksi adalah kegiatan yang sah dan konstitusional. Sedangkan aksi yang dilarang adalah yang anarkistis.

"Melarang orang demo lah, ini lah, urusannya apa? Yang dilarang itu anarkistis," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Seharusnya, kata dia, rakyat dibiarkan untuk melaksanakan aksi. Hanya, dijaga agar tak ada provokator yang bisa membuat aksi menjadi tak kondusif.

Ia meminta agar Pemerintah, khususnya Polri, memperkuat intelijennya untuk mendeteksi provokator yang mungkin muncul.

"Intelnya diperkuat, jangan ada banyak provokator masuk. Jangan bikin provokasi," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengancam akan membubarkan massa aksi 11 Februari 2017 jika mereka mengganggu jalan umum.

Pihaknya sudah menerima pemberitahuan terkait aksi 11, 12, dan 15 Februari 2017, namun memutuskan tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan.

"Jadi nanti kalau turun ke jalan, mengganggu jalan umum, kami bubarkan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Argo mengatakan, analisa dan evaluasi yang dilakukan intelijen menjadi pertimbangan polisi tidak mengizinkan aksi tersebut. Ia tidak menyebut secara spesifik alasan intelijen.

"Tentunya pertimbangan dari intelijen seperti itu," ujarnya.

Dari surat pemberitahuan yang diterima polisi, pada 11 Februari 2017 massa akan berkumpul di Masjid Istiqlal untuk Shalat Subuh. Mereka akan berjalan kaki ke Monas lalu lanjut ke Bundaran HI.

kompas.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Fahri Hamzah Pertanyakan Pelarangan Aksi 112"

Posting Komentar

loading...