JAKARTA, — Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan keberatan kepada majelis hakim saat sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok baru saja dimulai.
Pengacara Ahok keberatan Muhammad Amin Suma dari Majelis Ulama Indonesia dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan kasus itu.
"Perkenankan kami menyampaikan pokok-pokok keberatan kami. Pertama, MUI telah menerbitkan surat tugas, menugaskan Muhammad Amin Suma mewakili untuk memberi keterangan sebagai saksi ahli ke penyidik," kata pengacara Ahok di ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Senin.
Para pengacara Ahok berpendapat, Amin Suma merupakan bagian dari perkara ini. Hal itu karena MUI mengeluarkan sikap keagamaan dalam kasus dugaan penodaan agama itu.
"Di satu sisi, dia menjadi bagian dari masalah dan di sisi lain dia mau jadi bagian dari solusi dengan menjadi saksil ahli," kata pengacara Ahok.
"Ahli yang ada konflik kepentingan tidak bisa independen, tidak mungkin bisa menilai produk keagamaan secara obyektif karena ahli ikut serta menerbitkan ini," kata pengacara.
Pengacara Ahok mengatakan, kehadiran Amin bukan membuat duduk perkara semakin terang, malah menjadi beban bagi pencari keadilan di ruang sidang. Karena itu, pihak Ahok meminta majelis hakim untuk tidak mendengarkan keterangan Amin dalam sidang.
"Kami mohon majelis hakim berkenan pertimbangkan keberatan kami agar Amin Suma dinyatakan ahli tidak kredibel dan tidak patut didengarkan keterangannya dalam sidang," ujar pengacara.
Jaksa penuntut umum mengatakan, pemilihan anggota MUI sebagai saksi ahli merupakan permintaan penyidik. Selain itu, kasus ini juga bukan antara Ahok dan MUI. Karena itu, dia tidak sepakat MUI disebut bagian dari perkara.
"Atas posisi tadi, tidak relevan dikatakan punya konflik kepentingan dan tidak independen," ujar jaksa.
Setelah mendengar pengacara dan jaksa, hakim pun memutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan Amin.
"Majelis berpedoman tetap memeriksa ahli, tetapi mengenai dipakai tidaknya, akan kami pertimbangkan dalam putusan," ujar hakim.
kompas.com
0 Response to "Sidang Dimulai, Pengacara Ahok Langsung Ajukan Keberatan"
Posting Komentar