Jakarta - Andi Agustinus atau Andi Narogong menjelaskan ditanya jaksa apa kira-kira yang membuatnya dihadirkan sebagai saksi di sidang e-KTP. Andi menjelaskan perusahaan yang dia pimpin, PT Cahaya WIjaya Kusuma pernah berniat mengikuti lelang e-KTP.
"Sebagai direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma, PT lautan Makmur perkara, PT Amorf Mobil Indo, apa urusan saudara dipanggil sebagai saksi hari ini?" tanya jaksa Abdul Basir di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin.
"Dulu saya, ada PT Cahaya WIjaya Kusuma, mau ikut untuk mengikuti salah satu anggota konsorsium PNRI. Namun, saya berusaha untuk ikut dalam konsorsium PNRI, hanya ada sedikit kendala yaitu saya terbentur administrasi," jelas Andi.
Jaksa lantas bertanya kembali apa syarat administrasi yang dimaksud. Andi menjelaskan, syarat tersebut terkiat izin intelijen untuk security printing dan kemampuan dasar dalam percetakan.
"Tidak ada izin dari badan intelijen untuk security printing, kemudian saya juga tidak ada kemampuan dasar dalam percetakan," jelas Andi.
Menurut Andi, ia berniat ikut konsorsium meski tak punya kemampuan dasar karena ingin mengembangkan usahanya. Awalnya usaha Andi bergerak di bidang garmen, namun ingin dikembangkan ke arah percetakan.
"Alasan saya sederhana, saya ingin mencari, mengembangkan usaha, yang tadinya saya di bidang garmen, kemudian saya mencoba untuk bergerak di bidang percetakan," tuturnya.
Andi merupakan tersangka ketiga di kasus e-KTP. Andi juga disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto membagi-bagikan sejumlah uang ke sejumlah pihak. Mulai dari Anggota DPR hingga Pejabat Kemendagri.
detik.com
0 Response to "Andi Narogong Jelaskan Alasan Ikut Lelang e-KTP"
Posting Komentar