Jakarta - Anggota DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani meminta hakim untuk membatalkan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan. Miryam ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan pemberian keterangan palsu.
"Bahwa dalam hal ini seharusnya para pihak ya, baik pemohon atau termohon dan pengadilan juga bisa menghargai dan mengikuti aturan yang sudah ada. Contoh, tadi disampaikan juga, ternyata pemohon mau menyampaikan dan meminta menghadirkan tapi itu bukan kewenangan praperadilan. Jadi UU oleh pihak, baik itu UU KPK, UU advokat oleh advokat, juga harus dilaksanakan sama-sama," ujar Kabiro Hukum KPK, Setiadi, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin.
Setiadi menegaskan bila sidang praperadilan tidak berwenang memeriksa substansi perkara. Sementara menurutnya, permohonan dari kuasa hukum Miryam sudah masuk ke substansi perkara.
"Bahwa tadi saya sampaikan praperadilan tidak menangani atau memeriksa substansi atau pokok perkara. Jadi hanya menangani atau memeriksa hukum acara yang dilaksanakan KPK terhadap pemohon," kata Setiadi.
Untuk itu, Setiadi telah menyiapkan jawaban atas gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Miryam. Agenda jawaban tersebut akan digelar pada Selasa besok.
"Terakhir, kami ingin menyampaikan juga, jangan coba-coba untuk keluar dari koridor. Kami sudah aturan jelas, kami akan bacakan semua, argumentasi kami, alasan kami, pertimbangan hukum kami. Kami hanya mengikuti apa yang disampaikan oleh hakim tadi dan tentunya kami tidak akan mundur dalam penyidikan ini. Tidak boleh sedikit pun dalam upaya pemberantasan korupsi karena masyarakat juga dirugikan," kata Setiadi.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Miryam meminta hakim tunggal Asiadi untuk menyatakan status tersangka Miryam tidak sah. Selain itu, mereka juga meminta agar surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK terhadap Miryam dinyatakan tidak sah.
detik.com
0 Response to "Digugat Praperadilan Miryam, KPK: Semua Sesuai Prosedur"
Posting Komentar