JAKARTA, - Peneliti dari Institute For Criminal Justice Reform, Anggara Suwahju, menilai bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok lebih didasarkan pada pertimbangan opini, ketimbang fakta peristiwa.
Menurut Anggara hal itu terlihat jelas dari lebih banyaknya jumlah ahli ketimbang saksi yang dihadirkan selama persidangan kasus dugaan penodaan agama.
"Dalam kasus penodaan agama pertarungan opini cenderung terjadi. Dalam kasus Ahok misalnya, jumlah ahli lebih banyak dari jumlah saksi mata di lapangan," ujar Anggara, saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu.
Anggara menjelaskan, dalam sebuah persidangan, putusan hakim sepatutnya lebih banyak didasarkan pada fakta persidangan dan keterangan saksi, bukan opini dari para ahli.
Hal ini, kata Anggara, menunjukkan lenturnya rumusan delik dalam penodaan agama, sehingga pengadilan selalu gagal dalam menentukan batas tegas atas suatu pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai penodaan atau permusuhan terhadap agama tertentu.
Oleh sebab itu, dia memandang kasus Ahok dijadikan preseden bagi pemerintah dan DPR untuk mempresisi pasal penodaan agama dalam KUHP agar memiliki tolak ukur yang jelas.
"Kasus ini harus menjadi input bagaimana pemerintah dan DPR mempresisi pasal penodaan agama," ucap Anggara.
Pada Selasa, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok. Hakim menyatakan Ahok telah melakukan penodaan agama melalui pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.
kompas.com
0 Response to "ICJR Menilai Putusan Kasus Ahok Dipenuhi Opini"
Posting Komentar