Jakarta - Di Indonesia saat ini peran yudikatif mutlak dan tunggal dipegang oleh Mahkamah Agung. Padahal, di berbagai negara, peran yudikatif dibagi dengan Komisi Yudisial atau pemerintah. Konsep itu sering disebut shared responsibility.
"Istilah shared responsibility dalam sistem peradilan mengandung prinsip bahwa cabang kekuasaan yudisial tidak bisa bisa sepenuhnya dijalankan oleh Mahkamah Agung. Secara sederhana bisa dijelaskan bahwa tanggung jawab yang dipikul Mahkamah Agung harus dibagi," kata penggiat ICW, Tama S Langkun dan Emerson Yuntho.
Hal itu dituangkan dalam makalah yang disampaikan dalam Expert Meeting bertajuk 'Shared Responsibility dalam Manajemen Jabatan Hakim dalam Perspektif Ketatanegaraan' di Universitas Gadjah Mada, Rabu. Di dunia internasional, konsep shared responsibility sudah diterapkan hampir di setiap negara.
"Di beberapa negara, seperti Austria, Belgia, Perancis dan Jerman, tanggung jawab untuk membuat keputusan tentang status hakim dari perekrutan untuk pensiun, dengan berbagai cara dan derajat, menjadi tanggung jawab bersama dari Ketua Pengadilan, KY atau lembaga ad hoc yang mencakup perwakilan dari hakim, Menteri Hukum/Kehakiman dan di beberapa negara Federasi Jerman juga Komisi Parlemen," papar keduanya.
Berikut sebagian pembagian peran yudikatif di berbagai negara:
1. Prancis
MA memegang manajemen perkara.
KY memegang manajemen hakim yang terdiri dari rekrutmen, promosi dan pengawasan.
2. Jerman
MA memegang manajemen perkara.
KY memegang manajemen hakim yang terdiri dari promosi dan pengawasan.
Pemerintah, melalui Departemen Kehakiman, memegang rekrutmen.
3. Belanda
MA memegang manajemen perkara.
KY memegang keuangan dan pengawasan.
Pemerintah, melalui Departemen Kehakiman, memegang rekrutmen hakim.
4. New York
Pengadilan memegang menajemen perkara.
KY memegang penegakan disiplin.
Terkait putusan MK nomor Nomor 43/PUU-XIII/2015, selalu dijadikan dasar bagi MA untuk menolak gagasan share responsibility. MA bersikukuh bahwa konsep tersebut dianggap bertentangan dengan konstitusi.
"Jika dipelajari secara seksama, penggunaan putusan MK 43/2015 sebagai landasan tidak tepat. MA mengecilkan makna shared responsibility, meluaskan makna putusan. Putusan hanya melingkupi seleksi pengangkatan hakim, sedangkan shared responsibility melingkupi fungsi manajemen hakim yang di dalamnya ada rekrutmen/pengangkatan, pembinaan dan pengawasan
detik.com
0 Response to "ICW: Di Berbagai Negara, Peran MA Dibagi dengan KY"
Posting Komentar