Isi orasi diduga hina Jokowi, Veronica Koman akhirnya dipolisikan

Veronica Koman, seorang pendukung Basuki T Purnama, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo sebagai simbol negara. Pelapor diketahui bernama Kan Hiung aliar Mr Kan.

Laporan dilayangkan Kan tercatat dalam Nomor: TBL/2314/V/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Ini dikarenakan isi orasi Veronica saat demo dukung pembebasan Ahok di Rutan Cipinang, Selasa pekan ini. Dalam orasi itu Veronica menyebut bahwa rezim Jokowi lebih kejam dibanding era Susilo Bambang Yudhoyono.

"Saya datang ke Polda Metro Jaya bersama kuasa hukum. Pak Ferry Juan dan bersama teman saya, Bu Ivone. Kami datang ke Polda untuk memberikan laporan bahwa Veronica Koeman ini dalam orasinya di depan Rutan Cipinang, 9 Mei 2019 sudah terindikasi kuat menghina rezim pemerintahan Jokowi dan rezim pemerintahan Pak SBY," kata Kan saat dihubungi, Sabtu.

Kan menyebut, Veronica bukan hanya menghina Jokowi. Dalam orasinya itu juga menyebut bahwa era SBY juga kejam. Sehingga, bagi Kan, Veronica menyebut dua era pemerintahan tersebut tidak baik.

Maka dari itu, Kan mengaku, melaporkan Veronica ke Polda Metro Jaya. Dia berdalih laporan dilayangkan lantaran merasa telah dirugikan sebagai masyarakat atas sikap Veronica. Apalagi isi orasi Veronica bisa membuat dunia internasional semakin merendahkan Indonesia lantaran menghina kepala negara.

"Jadi dia menyebut dua duanya parah. Apalagi rezim pak SBY. Saya sebagai rakyat Indonesia merasa dirugikan karena presiden adalah simbol negara yang harus dihormati," ungkapnya.

"Kalau semua orang bebas berorasi dan teriak-teriak menghina presiden kita, apa kata dunia. Dan di situ pastinya secara keterbukaan begitu, ada media internasional yang meliput soal hal itu maka bisa membuat rasa kepercayaan internasional ke Indonesia menurun. Sebagai rakyat Indonesia, saya merasa dirugikan," tambahnya.

Adapun dalam laporan itu, Kan Hiung dan tim kuasa hukumannya menyerahkan kepingan CD sebagai alat bukti untuk penyelidikan. Atas laporan ini, Veronica Koman bakal dijerat pasal 137 KUHP dan terancam hukuman pidana 1 tahun penjara.

"Kami sudah membawa satu keping CD, lalu screenshot sejumlah media online yang sudah memberitakan soal itu dan Pak Mendagri sudah memberitakan kalau beliau tersinggung. Dan video itu ada dua model, satu yang terang, satu yang agak gelap-gelap. Itu jelas kalau itu wajahnya Veronica Koman," tegasnya. [ang]

merdeka.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Isi orasi diduga hina Jokowi, Veronica Koman akhirnya dipolisikan"

Posting Komentar

loading...