Massa Pendukung Ahok di Pengadilan Tinggi DKI Diminta Membubarkan Diri

JAKARTA, - Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ari Seto meminta agar massa pendukung Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang melakukan aksi di depan Gedung Pengadilan Tinggi DKI membubarkan diri. 

Aksi yang telah berlangsung sejak siang tadi menuntut agar Pengadilan Tinggi mengabulkan penangguhan penahanan dan banding atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan hakim kepada Ahok.

"Saya mengapresiasi apa yang saudara sampaikan, tapi menurut undang-undang, ada aturan jam 18.00  saudara-saudarku sudah harus kembali ke rumah masing-masing karena unjuk rasa harus berakhir," ujar Suyudi, Jumat.

 

Baca: Minta Ahok Dibebaskan, Massa Pendukung Aksi di Pengadilan Tinggi DKI

Hingga pukul 18.27 WIB, massa masih tampak memadati depan Gedung Pengadilan Tinggi.

Tampak permintaan dari Suyudi tidak digubros oleh massa. Massa aksi malah menyalakan lilin sambil menyanyikan lagi "Padamu Negeri".

"Ahok adalah mutiara bangsa, bebaskan Ahok," teriak massa aksi.

Polisi berpakaian lengkap dengan tameng dan helm tampak sudah bersiaga untuk membubarkan massa.

Namun, karena  sebagian massa aksi adalah wanita, pihak kepolisian menerjunkan  polwan di area terdepan.

Sekitar pukul 18.33 WIB, Suyudi kembali menghimbau agar massa membubarkan aksi.

"Silahkan bapak ibu, ya korlipnya untuk mengatur," ujar Suyudi.

 

Baca: Djarot: Aksi Simpatik Pendukung Ahok Jadi Warning Bagi Kita Semua

Salah satu oator aksi kegiatan juga meminta agar massa aksi membubarkan diri.

"Aturan jam 18.00, kan dikasih waktu sama pihak kepolisian. Kalau mau besok kemari lagi," ujar orator tersebut.

 Hingga pukul 18.56, massa masih belum mau untuk membubarkan diri.

kompas.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Massa Pendukung Ahok di Pengadilan Tinggi DKI Diminta Membubarkan Diri"

Posting Komentar

loading...