Mediasi Mentok, Gugatan Warga Kampung Akuarium Masuki Pokok Perkara

Jakarta - Mediasi warga Kampung Akuarium dengan Pemprov DKI Jakarta tak mendapatkan titik temu alias mentok. Warga pun mengajukan gugatan kepada pihak Pemprov DKI Jakarta.

"Tadi kami lakukan pembacaan gugatan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya. Yang datang ke sana wakil kelompok satu, wakil kelompok dua, dan warga lain sebagai penggugat. Sekitar 80 warga yang datang. Didampingi oleh kuasa hukum LBH Jakarta," kata warga RT 12/04 Dharma Diani saat ditemui di Kampung Akuarium, Jalan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin.

Diani menjelaskan, wakil kelompok satu adalah warga yang sebelum adanya penggusuran April 2016 memiliki bangunan rumah. Sedangkan wakil kelompok dua ialah warga yang dulu mengontrak di Kampung Akuarium.

Dia mengatakan gugatan yang dibacakan di PN Jakpus siang tadi berisi beberapa poin, seperti prosedur penggusuran yang terlalu singkat, tidak adanya sosialisasi kepada warga, dan pengerahan aparat keamanan yang terlalu banyak.

"Tadi kami menjelaskan proses penggusuran tidak sesuai operasional, bahwa dalam 11 hari tidak ada dalam prosedur. Lalu pengerahan aparat yang seolah kita ini sebagai teroris atau gembong narkoba. Dan juga solusi tunggal yang ditawarkan tidak sesuai dengan keinginan warga," ungkap dia.

Solusi tunggal yang dia maksud adalah relokasi warga ke rusun. Diani mengatakan warga tidak pernah diajak musyawarah soal relokasi ke rusun sejak penerbitan surat perintah hingga eksekusi pembongkaran Kampung Akuarium.

"Relokasi ke rusun tidak didasarkan pada musyawarah. Karena selama proses pemberian SP dan eksekusi, kita tidak pernah diajak bicara. Mereka tidak pernah sosialisasi," ucapnya.

Sebelum tiba pada pembacaan putusan ini, warga telah lama menempuh jalur hukum. Mereka telah mengajukan gugatan class action sejak Oktober 2016.

Setelah itu sempat dilakukan pembuktian awal di PN Jakpus sebanyak enam kali. Hingga akhirnya pihak PN Jakpus menggelar mediasi antara warga dan Pemrpov DKI sebanyak empat kali.

"Mediasi pertama kita pertemuan. Hakim fasilitasi kami untuk bertemu bahas permasalahan kami. Di mediasi kedua, kuasa hukum tergugat minta konsep kita terkait Kampung Akuarium," ujar Diani.

Warga pun menyampaikan konsep bangunan yang mereka inginkan. Di mediasi ketiga, Pemprov DKI sebagai pihak tergugat akan memberikan tanggapan. Namun, karena ada Pilgub DKI, mediasi dilakukan hingga empat kali.

"Di mediasi ketiga, dikatakan hasil akan disampaikan setelah pilkada. Hasil mediasi keempat, pihak tergugat belum dapat memberikan jawaban. Hasil dari mediasi pada Rabu itu sidang dilanjutkan," ujarnya.

Warga Kampung Akuarium sempat menawarkan adanya mediasi luar. Konsep mediasi luar ini adalah dilakukannya pertemuan Pemprov DKI Jakarta dengan warga tanpa mediator pengadilan.

Hakim yang menjadi mediator juga sempat memberikan rekomendasi tersebut. Meski demikian, pihak Pemprov DKI tidak memberikan respons untuk dilakukannya mediasi luar.

"Hakim mediator mengatakan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan mediasi luar. Hakim memberikan rekomendasi untuk dilakukan hal itu. Tapi mereka tidak memberikan respons soal itu. Sampai tadi, hakim mediator juga menyarankan untuk dilakukannya mediasi luar. Tapi kan kami tidak dapat bicara sendiri, harus ada dua belah pihak," ujar Diani.

Sidang pun akan dilanjutkan dua minggu ke depan. Rencananya pihak Pemprov DKI akan memberikan pembelaan atas gugatan yang diajukan warga.

"Setelah pembacaan tuntutan, akan dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan dari pihak tergugat. Mereka minta waktu dua minggu. Jadi tanggal 29 Mei baru sidang akan dilakukan kembali," kata Diani.

detik.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Mediasi Mentok, Gugatan Warga Kampung Akuarium Masuki Pokok Perkara"

Posting Komentar

loading...