Miryam Haryani Minta Hakim Cabut Status Tersangkanya di KPK

Jakarta - Miryam S Haryani meminta status tersangka dugaan pemberian keterangan palsu yang disematkan padanya untuk dicabut. Miryam menyebut KPK tidak berwenang mengadili perkara yang disangkakan padanya.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Miryam dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut tim kuasa hukum Miryam, KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan Pasal 22 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Bahwa berdasarkan tugas dan kewenangan termohon dalam Pasal 6 Bab II Undang-undang nomor 30 tahun 2002. Bahwa dari ketentuan perundangan tersebut, terlihat jelas tugas dan kewenangan termohon adalah mengenai tindak pidana korupsi, sedangkan Pasal 22 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan kepada pemohon jelas dinyatakan sebagai tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Miryam, Heru Andeska, dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin.

Untuk itulah, Heru menyebut KPK tidak memiliki wewenang melakukan penyidikan dengan menggunakan pasal tersebut terhadap kliennya, Miryam. Heru meminta hakim tunggal untuk menyatakan penyidikan kasus itu tidak sah.

Heru kemudian menjelaskan bila penyidikan terhadap pemberian keterangan palsu di depan pengadilan dilakukan berdasarkan Pasal 174 KUHAP. Sementara itu, menurut Heru, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang saat itu memeriksa Miryam sebagai saksi dalam perkara korupsi e-KTP menolak menerapkan Pasal 174 KUHAP.

"Oleh karena majelis hakim perkara atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di mana pemohon dinyatakan memberikan keterangan palsu telah menyatakan menolak untuk mendakwa pemohon berdasarkan Pasal 174 KUHAP juncto Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menyatakan untuk mendengarkan keterangan saksi yang lain terlebih dahulu, maka termohon selaku penyidik tidak lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan memberikan keterangan palsu," sebut Heru.

Heru lalu meminta hakim untuk menyatakan penetapan tersangka Miryam tidak sah berdasarkan argumennya tesebut. Selain itu, dia juga meminta surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK terhadap Miryam untuk dinyatakan tidak sah.

detik.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Miryam Haryani Minta Hakim Cabut Status Tersangkanya di KPK"

Posting Komentar

loading...