Pengacara Ahok Tunggu Perintah Pemeriksaan Berkas dari PN Jakut

JAKARTA, - I Wayan Sudirta, kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memeriksa berkas perkara kasus penodaan agama yang menjerat kliennya.

Berkas perkara itu meliputi berita acara, barang bukti, serta vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara pada Selasa.

Pemeriksaan berkas perkara oleh kuasa hukum ini diperlukan sebelum pihak PN Jakut menyerahkan berkas kasus Ahok kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Jadi berkas perkara masih di PN Jakut. Sebenarnya prosedurnya itu kita diberi inzage," ujar Wayan ketika dihubungi , Senin.

Menurut Wayan, belum adanya pelimpahan berkas kasus Ahok dari PN Jakut ke PT DKI Jakarta ini menjadi alasan PT DKI Jakarta belum memproses permohonan penangguhan penahanan Ahok. Adapun Ahok ditahan setelah divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Wayan mengatakan, surat pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara tersebut harus dikirimkan pihak PN Jakut kepada tim kuasa hukum dalam jangka waktu tertentu.

"Kami masih menunggu surat resmi inzage dari PN Jakut, mereka memang punya waktu 2 minggu untuk memerintahkan kami melakukan pemeriksaan tersebut," kata dia. 

Ia juga mengatakan, pengacara tak memerlukan waktu lama untuk pemeriksaan berkas tersebut. "Paling satu sampai dua hari cukup. Kalau surat sudah dikasih, proses akan lebih cepat," kata dia.

Meski begitu, sambil menunggu surat pemeriksaan berkas dari PN Jakut, pihak kuasa hukum menyiapkan memori banding atas vonis Ahok.

Sebelumnya, Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan, sampai Jumat, Pengadilan Tinggi belum menerima berkas perkara Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal itu membuat proses permohonan penangguhan penahanan belum bisa diproses.

Selain itu, pengajuan banding dari PN Jakarta Utara belum diterima sehingga Pengadilan Tinggi masih belum bisa menunjuk hakim yang mengangani perkara Ahok itu.

"Kalau penangguhannya sendiri udah kami terima. Seperti yang kami terangkan, kami masih menunggu berkas perkara Pak Ahok yang harus dikirim ke Pengadilan Tinggi," ujar Johanes di Kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat.

kompas.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Pengacara Ahok Tunggu Perintah Pemeriksaan Berkas dari PN Jakut"

Posting Komentar

loading...