Jakarta - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Miryam S Haryani akan dilanjutkan pada Rabu besok. Tim kuasa hukum Miryam akan menyiapkan bukti-bukti berupa dokumen serta ahli.
"Kami akan mengajukan alat-alat bukti besok meliputi bukti-bukti surat yaitu seluruh bukti tertulis dan juga 2 orang ahli," ujar salah seorang anggota tim kuasa hukum Miryam, Mita Mulia, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa.
"Fokusnya akan pada menjawab argumentasi dari termohon dan sekaligus membuktikan dalil-dalil kami lebih tepat," imbuh Mita.
Mita menyebut 2 orang ahli yang dihadirkan merupakan pakar terhadap Undang-undang Tindak Pidana Korupsi serta Hukum Acara Pidana. Namun, dia tidak menyebut siapa 2 ahli yang akan dihadirkan tersebut.
"Ahlinya, ahli pidana dong. Terkait dengan undang-undang tindak pidana korupsi dan juga hukum acara. Karena yang kita bicarakan kali ini pokoknya adalah prosedur, penetapan tersangka yang tidak sesuai hukum acara," jelasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Miryam telah menyampaikan isi gugatannya yang pada pokoknya meminta status tersangka Miryam dinyatakan tidak sah. Selain itu, mereka juga meminta agar surat perintah penyidikan terhadap Miryam dinyatakan tidak sah. Mereka berargumen bila KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut sangkaan Pasal 22 UU Tipikor.
Untuk membalasnya, tim Biro Hukum KPK hari ini telah menyampaikan jawaban. Menurut KPK, penetapan tersangka Miryam sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. KPK juga menegaskan kewenangannya untuk mengusut dugaan pemberian kesaksian palsu yang disangkakan pada Miryam.
detik.com
0 Response to "Perkuat Argumen, Pengacara Miryam akan Hadirkan Saksi dan Bukti"
Posting Komentar