Polisi: Penangguhan Penahanan Ki Gendeng Tergantung Penyidik

Jakarta - Ki Gendeng Pamungkas mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terkait kasus diskriminasi ras dan etnis. Penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik.

" itu haknya, silakan saja mengajukan. Itu tergantung penilaian penyidik boleh atau tidak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Ki Gendeng Pamungkas Ajukan Penangguhan Penahanan

Argo mengatakan Ki Gendeng saat ini masih ditahan di Mapolda Metro Jaya. Tetapi ia belum memastikan apakah penyidik sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan itu atau belum.

"Saya belum tahu ya sudah diterima atau belum," ucapnya.

Dia menyebut penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka. Pemohon harus memiliki penjamin agar penahanannya bisa ditangguhkan.

Namun penyidik juga memiliki pertimbangan subjektif dalam penahanan tersebut. "Penahanan itu kan syarat subjektif penyidik bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Nah, kalau mau ditangguhkan penahanannya, lari nggak dia nanti? Ngulangin perbuatannya lagi nggak? Kan itu penyidik yang menilai," paparnya.

Ki Gendeng ditahan atas ujarannya di media sosial yang mendiskreditkan suatu etnis tertentu. Paranormal itu bahkan membuat dan mencetak khusus kaus-kaus bermotif SARA.

detik.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Polisi: Penangguhan Penahanan Ki Gendeng Tergantung Penyidik"

Posting Komentar

loading...