Rizieq Shihab, Polisi dan MUI - News

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia Ikhsan Abdullah, mengaku tidak setuju dengan rencana Polri yang akan memasukkan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab ke dalam daftar red notice Interpol.

"Enggak perlu red notice-lah, kok memperlakukan dia seperti penjahat saja?" kata Ikhsan Abdullah di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu.

Ikhsan pun meminta penyidik Polri untuk memperlakukan Rizieq Shihab selayaknya seorang tokoh ulama yang perlu dihargai.

"Saya kira bersabarlah. Habib Rizieq ini kan juga perlu dihargai sebagai tokoh, jangan diuber-uber seperti penjahat," pinta Ikhsan.

Sebaliknya, ia meminta Polri agar bertindak dengan hati-hati dalam melakukan proses hukum terhadap Rizieq agar tidak menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

"Harus bisa mendiskresi, artinya ambillah sikap yang menenteramkan. Karena ketenteraman ini penting," tandas Ikhsan.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penjemputan paksa terhadap Rizieq Shihab belum bisa dilakukan dengan menerbitkan red notice. Meskipun yang bersangkutan saat ini disebut-sebut berada di luar negeri. Sebab, statusnya sendiri masih saksi.

"Belum. Red Notice atas permintaan penyidik akan dikaji dulu," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Menurut Setyo, seseorang yang masih berstatus saksi atas suatu perkara bisa saja dijemput secara paksa. Apabila orang tersebut telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Namun, ketika saksi berada di luar negeri, sambung Setyo, penjemputan paksa tidak bisa dilakukan begitu saja melalui penerbitan red notice. Sebab, red notice ini hanya bisa dikeluarkan apabila seseorang berstatus tersangka.

"Tapi kan bisa diminta bantuan negara lain untuk memberi tahu bahwa dia ada urusan di kita. Police to police," ucap Setyo.

liputan6.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Rizieq Shihab, Polisi dan MUI - News"

Posting Komentar

loading...