Sidang e-KTP ke-17, Andi Narogong & saksi dari Kemendagri dihadirkan

Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek e-KTP. Sidang ke-17 ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan enam orang saksi. Satu di antaranya merupakan tersangka dari kasus ini, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kepala bagian Humas Pengadilan Tipikor, Yohannes Priyana membenarkan Andi Narogong menjadi saksi hari ini.

"Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi saksi," ujar Yohannes, Senin.

Selain Andi, jaksa juga menghadirkan sejumlah saksi dari Kementerian Dalam Negeri di antaranya Zudan Arif Fakhrullah sebagai mantan Kabiro hukum di Kemendagri saat proses e-KTP berlangsung, Ruddy Indaro Raden mantan Ditjen Dukcapil, dan Bambang Supriyanto kepala seksi pemeliharaan dan pengamanan data kependudukan Ditjen dukcapil.

Selanjutnya Kusmihardi sebagai staf sub bagian rumah tangga dan BUMN bagian umum sekretariat Direktorat Jenderal Kependudukan dan pencatatan sipil, terakhir ada Sukoco kepala seksi penyajian informasi adminstrasi kependudukan direktorat pengelola informasi administrasi kependudukan Kemendagri RI.

Nama Andi Narogong menjadi pusat perhatian majelis hakim dan jaksa lantaran perannya yang dianggap aktif dalam proyek e-KTP meski tersangka yang kini mendekam di Rutan Guntur tidak bergabung dalam peserta konsorsium.

Tidak hanya dianggap diaktif, dia pun diduga membagi-bagikan uang ke sejumlah anggota Komisi II DPR, selaku mitra Kemendagri, dan beberapa elite partai politik lainnya. Tujuannya agar proyek senilai Rp 5,9 triliun itu bisa berjalan lancar.

Dari rangkaian proses persidangan sejak 9 Maret itu, hampir 100 saksi diperiksa mulai dari kalangan eksekutif, legislatif, dan swasta. Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Mantan Menteri Keuangan dan saat ini menjabat Gubernur Bank Indonesia Bambang Brojonegoro sebagai segelintir saksi dari pihak eksekutif yang pernah memberikan kesaksiannya.

Ketua DPR Setya Novanto pun tak luput menjadi saksi untuk kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun itu. Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin pun mendapat kesempatan yang sama.

[msh]

merdeka.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Sidang e-KTP ke-17, Andi Narogong & saksi dari Kemendagri dihadirkan"

Posting Komentar

loading...