TANGERANG, - Berkas perkara Subhan, sopir angkot yang menjadi tersangka tunggal penabrakan terhadap pengemudi Grabbike bernama Ichtiyarul Jamil, dinyatakan lengkap oleh pihak Polres Metro Tangerang.
Dengan demikian, Subhan segera disidang di Pengadilan Negeri Tangerang. "Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa pada tahap pertama tanggal 4 Mei dan tahap kedua 8 Mei 2017," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Arlon Sitinjak saat dihubungi , Selasa.
Arlon menyampaikan, setelah P21, pihak Kejaksaan Negeri Tangerang yang memiliki wewenang untuk menentukan jadwal persidangan Subhan.
Berdasarkan berkas perkaranya, Subhan dijerat polisi dengan pasal mengenai percobaan pembunuhan berencana, yakni Pasal 53 juncto Pasal 340 subsider Pasal 53 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya, hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Subhan menabrak Jamil saat terjadi bentrok antara ojek online dan sopir angkot di Tangerang, Maret 2017.
Akibatnya, Jamil terluka parah dan sempat kritis hingga koma selama beberapa pekan. Untuk sementara waktu, Jamil tidak bisa bekerja serta harus menjalani terapi. Kini, Jamil telah keluar rumah sakit.
kompas.com
0 Response to "Sopir Angkot yang Tabrak Pengemudi Grabbike Segera Disidang"
Posting Komentar