Alasan Kemanusiaan, Polisi akan Bebaskan Pencuri Kosmetik di Jakpus

Jakarta - Polisi menyatakan akan membebaskan DA alias Mawar yang ditangkap akibat mencuri alat kosmetik di sebuah Supermarket di Jakarta Pusat. Mawar akan dibebaskan setelah 1x24 jam.

"DA ini kami bebaskan saja, setelah 24 jam," kata Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Mustakim saat ditemui detikcom di Polsek Tanah Abang, Jalan Penjernihan 1, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin.

Menurut Mustakim, Mawar mencuri karena alasan ekonomi akibat suaminya dipenjara. Suami Mawar, Edwar Vito ditahan di Polsek Tanah Abang akibat kasus pencopetan 40 hari lalu.

"Suaminya ditahan, sudah lama ditahan disini 40 hari, akibat mencopet di atas bus, nah DA ini rencananya mau dipulangkan saja ke daerah asalnya Brebes, Jawa Tengah," ujar Mustakim.

Baca juga: Suami Dipenjara, Istri Curi Alat Kosmetik untuk Bayar Kontrakan

Pembebasan ini dikatakan Mustakim karena kerugian dari pihak supermarket tidak banyak. Mawar mencuri alat kosmetik seharga Rp 376.000 dengan alasan untuk membayar kontrakan.

"Posisinya dia kan suami ditahan, anak dipulangkan ke kampung, dia masih tinggal di sini, diusir sama yang punya kontrakan karena tidak bayar, mungkin akan jual kosmetik, bisa buat bayar kontrakan, bisa buat makan," jelasnya.

"Kita bebaskan saja, ya kita kasih ongkos, untuk pulang saja ke kampung, saya bilang kemanusiaan, dengan hanya gitu kita juga ngasih ongkos ke dia, pokoknya diamankan 24 jam saja," sambungnya.

detik.com

loading...

0 Response to "Alasan Kemanusiaan, Polisi akan Bebaskan Pencuri Kosmetik di Jakpus"

Posting Komentar

loading...