Jakarta - Amerika Serikat membuat kriteria baru untuk pemohon visa dari pengungsi dan 6 negara dengan mayoritas Muslim. Mereka diharuskan memiliki keluarga dekat di AS atau ada keperluan bisnis dan pendidikan.
Dilansir dari BBC, Kamis, aturan tersebut mulai berlaku pada hari ini pukul 20.00 waktu setempat atau 00.00 GMT. Enam negara yang dimaksud antara lain Iran, Libya, Suriah, Somalia, Yaman, dan Sudan.
Aturan visa ini menyusul larangan perjalanan untuk warga dari enam negara tersebut oleh Donald Trump. Larangan Trump tersebut kalah di pengadilan.
Pengadilan banding di San Francisco, hari Senin lalu, menolak keputusan pengadilan sebelumnya yang membekukan larangan masuk warga dari enam negara selama tiga bulan. Pengadilan berargumen larangan tersebut akan merugikan AS sendiri.
Selanjutnya, Mahkamah Agung AS mencabut sebagian keputusan pengadilan atas larangan perjalanan yang diperintahkannya. Pengadilan tertinggi negara tersebut juga mengabulkan permintaan darurat dari Gedung Putih untuk memungkinkan larangan bisa diterapkan.
Baca juga: Presiden Trump Tegaskan Larangan Perjalanan Akan Segera Diterapkan |
Menurut peraturan baru tersebut, dikonfirmasi BBC, untuk 90 hari ke depan, mereka yang tak memiliki keluarga dekat di AS tidak dapat memasuki AS.
Definisi hubungan 'dekat' antara lain orang tua, pasangan, anak, menantu, atau saudara kandung. Hubungan 'dekat' tak termasuk kakek-nenek, bibi, paman, keponakan, mertua, cucu, atau keluarga lebih besar lagi.
Selain itu, otoritas Gedung Putih juga meminta adanya dokumen yang mendukung hubungan tersebut. Sementara itu mereka yang sudah memiliki visa AS yang sah tak terpengaruh aturan baru ini begitu pun dengan mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda.
detik.com
0 Response to "AS Rilis Aturan Visa Baru untuk Imigran dari 6 Negara Ini"
Posting Komentar