Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan menyatakan empat produk mie asal Korea ditarik dari pasaran. Sebab, empat produk mie tersebut karena mengandung fragmen DNA babi.
Empat produk mie itu yaitu Samyang, Samyang, Nongshim dan Ottogi.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito meminta seluruh kepala balai BPOM untuk menarik produk mie tersebut. Sebab, masyarakat harus mendapatkan perlindungan untuk membeli makanan.
Saksikan video 20detik mengenai Mie Samyang di sini:
Dalam peraturan BPOM, babi adalah bahan tertentu yang tidak diberikan izin edar. Hal itu diatur dalam Kepala BPOM tentang izin edar produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan dan makanan yang bersumber, mengadung dari bahan tertentu dan atau mengadung alkohol. Peraturan ini ditetapkan pada 30 Juni 2010
Dalam peraturan itu, pasal 6 ayat 1 berbunyi, produk makanan dan minuman yang bersumber, mengandung, atau berasal dari bahan tertentu tidak diberikan izin edar.
Namun, produk makanan boleh diberikan izin edar jika memberikan label gambar babi. Hal itu diatur pasal 6 ayat 2 yang berbunyi, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat, produk makanan dan minuman yang bersumber, mengandung, atau berasal dari babi, dapat diberikan izin edar dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan tentang keamanan, mutu, gizi dan persyaratan label makanan juga harus mencantumkan tulisan dan gambar "mengandung babi + gambar babi" dalam kotak dengan warna merah diatas dasar warna putih pada penandaan/label.
Sementara jika perusahaan yang melanggar peraturan itu akan dikenakan saksi administratif. Sanksi itu diatur pasal 7 ayat 1 yang berbunyi, pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa, peringatan tertulis sebanyak 3 kali; penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi; pembekuan dan/atau pembatalan Surat Persetujuan; penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan.
Tak hanya itu, pasal 7 ayat 2 juga mengatur sanksi pidana. Ayat 2 tersebut berbunyi, selain dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat dapat pula dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
detik.com
0 Response to "Begini Aturan BPOM Soal Makanan Mengandung Babi, Ada Sanksi Pidana"
Posting Komentar