Jakarta - Miryam S Haryani, tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam sidang perkara e-KTP, segera menjalani persidangan. Berkas perkara Miryam dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke penuntutan.
"Iya, saya mau sidang. P21," ujar Miryam saat keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu.
Namun Miryam belum mengetahui jadwal persidangan dirinya. Sidang perdana akan digelar seusai Lebaran.
"Mungkin habis Lebaran ya," ujarnya.
Miryam S Haryani di gedung KPK, Rabu Foto: Nur Indah Fatmawati-detikcom |
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu pada 5 April 2017. Dugaan keterangan palsu itu disebut KPK diberikan Miryam saat persidangan dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Penetapan tersangka ini tindaklanjut KPK setelah Miryam saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan 23 Maret 2017 mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan. Sambil menangis terisak, Miryam mencabut BAP soal bagi-bagi duit.
Pada 30 Maret 2017, Miryam yang dikonfrontir dengan penyidik KPK di persidangan menyatakan tetap mencabut keterangan dalam BAP karena mengaku diancam penyidik saat diperiksa.
Padahal penyidik KPK yang dikonfrontasi dalam persidangan menegaskan tidak ada penekanan saat proses pemeriksaan. Miryam di persidangan menyebut tidak tahu menahu soal dugaan korupsi e-KTP termasuk dugaan bagi-bagi duit di Senayan sebagaimana dakwaan jaksa KPK.
KPK menjerat Miryam dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
detik.com
0 Response to "Berkas Lengkap, Miryam Haryani Segera Disidang"
Posting Komentar