Hari ini, Senin Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus suap DPRD Jawa Timur. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan enam orang baik pejabat Pemprov dan Komisi B DPRD Jatim sebagai tersangka. Mereka tertangkap tangan pada, Senin.
Pemeriksaan pertama dilakukan untuk tersangka Rahman Agung, Staf DPRD jatim yang diduga menerima suap dari sejumlah kepala dinas Pemprov Jatim. "Hari ini pemanggilan saksi perdana dalam kasus suap DPRD Jatim. Penyidik menjadwalkan kepada tiga saksi untuk tersangka Rahman Agung," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.
Dari ketiga saksi tersebut, salah satu yang dipanggil merupakan anggota DPRD Jatim, M. Kabil Mubarok. Dua saksi lainnya yaitu Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Jatim, Ardi Prasetiawan dan Kepala Dinas Perkebunan, Mochamad Samsul Arifien.
Seperti diketahui, pekan lalu KPK menyegel ruangan Sekretaris dan Ketua Komisi B DPRD Jatim serta menyita uang Rp 150 juta yang diduga dana suap terkait pengawasan penggunaan anggaran tahun 2017 dan revisi Perda Jawa Timur.
Lembaga antirasuah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, tiga orang diduga sebagai pemberi suap dan tiga orang lainnya sebagai penerima suap.
"Diduga pemberi adalah BH, ABR, dan ROH," ujar Basaria di Gedung KPK, Selasa.
Ada pun pihak yang diduga menerima suap di antaranya Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Mochamad Basuki, staf DPRD Jatim, Santoso, dan Rahman Agung. [noe]
merdeka.com
0 Response to "Dalami kasus 'upeti' DPRD Jatim, KPK mulai panggil tiga saksi"
Posting Komentar