Polisi mengamankan seorang wanita berinisial K di hotel Number Jalan Beiringin, Patunas, Tungkal Hilir Tanjung Jabung Barat, Jambi, Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIB. K diamankan aparat Polres Tanjung Jabung lantaran diduga terlibat dalam kasus pembunuhan 2 warga Singapura.
"K diduga terlibat kasus pembunuhan di Singapura," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Sebelum ditangkap, K diketahui melakukan komunikasi dengan seseorang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Pihak kepolisian langsung menangkap dan menggeledah kamar hotel yang ditempati K.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, Diantaranya 5 buah jam tangan berbagai merek, 3 buah ponsel, 1 iPhone 5, sebuah laptop, dan uang berbagai macam pecahan.
"Mulai dari rupiah, Singapura dolar, ringgit Brunei, kyat Myanmar, dolar Kanada, dolar Amerika, yuan China, dan beberapa barang lain," terang Setyo.
Hingga kini, pihaknya masih melakukan pendalaman kepada K. Kemungkinan K merupakan orang Indonesia yang bekerja di Singapura. Meski begitu, K tak akan diserahkan kepada Pemerintah Singapura lantaran adanya asas personalitas yang diatur dalam UU KUHP.
Artinya, apabila ada warga negara Indonesia melakukan kejahatan meskipun terjadi di luar Indonesia, yang bersangkutan dapat dikenakan hukum pidana Indonesia.
"Karena asas personalitas maka yang bersangkutan ditangani oleh Polri dan tidak akan diserahkan ke Singapura. Karena dia WNI dan tertangkap di Indonesia," pungkasnya. [noe]
merdeka.com
0 Response to "Diduga bunuh 2 warga Singapura, K diamankan polisi"
Posting Komentar