Dilaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim, Ini Respons Jaksa Agung

Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo menanggapi wajar pelaporan dirinya oleh tim pengacara Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri. Bagi Prasetyo, pelaporan itu perlawanan balik dari pihak yang sedang menghadapi proses hukum.

"Itu bentuk perlawanan dari orang-orang yang sedang mengalami proses hukum," kata Prasetyo kepada wartawan, Selasa.

Prasetyo dilaporkan pengacara Hary Tanoe atas dugaan pencemaran nama baik karena telah menyebut Hary Tanoe sebagai tersangka SMS ancaman.

Baca juga: Kuasa Hukum Hary Tanoe Laporkan Jaksa Agung ke Bareskrim

Pengacara Hary Tanoe, Adi Dharma, menjelaskan, pada Jumat, Prasetyo menyebut bos MNC itu sebagai tersangka SMS ancaman kepada jaksa Yulianto. Pernyataan inilah yang dianggap sebagai pencemaran nama baik.

Soal dasar pelaporan ini, Prasetyo hanya menekankan penanganan proses hukum yang selalu melibatkan Polri dan Kejaksaan. "Pelaporan itu bentuk perlawanan dari orang yang mengalami proses hukum, sah-sah saja," tutur Prasetyo.

Pada pekan lalu, Prasetyo memang menyebut Hary Tanoe berstatus tersangka dalam kasus dugaan ancaman lewat SMS yang ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri ini. Namun Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran membantah sudah ada penetapan tersangka.

Dugaan ancaman terhadap jaksa Yulianto terkait dengan perkara dugaan korupsi restitusi pajak Mobile-8. Hary Tanoe saat itu menjabat Komisaris Mobile-8.

Baca juga: Usai Diperiksa, Hary Tanoe Sebut SMS yang Dikirimnya Bukan Ancaman

Setelah diperiksa, Senin di Bareskrim Polri, Hary Tanoe menegaskan SMS atau pesan singkat yang dikirimkannya kepada jaksa Yulianto bukanlah ancaman.

"Ini SMS bukan ancaman. Yang dipermasalahkan jadi ancaman di sini, mau memberantas oknum-oknum. Sifatnya kan jamak, bukan tunggal," kata Hary Tanoe.

detik.com

loading...

0 Response to "Dilaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim, Ini Respons Jaksa Agung"

Posting Komentar

loading...