Dilaporkan ke MKD karena Hak Angket KPK, Fadli Zon Nilai Salah Alamat

JAKARTA, - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai laporan terhadap dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR salah alamat.

Selain Fadli, Koalisi Tolak Hak Angket KPK turut melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah serta 23 anggota panitia khusus angket KPK ke MKD.

Fadli menilai, proses pembentukan pansus sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

"Saya kira itu salah alamat. Karena semua yang dilakukan di DPR ini ada proses yang diatur oleh undang-undang maupun tata tertib," ucap Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Fadli menambahkan, ketika pansus sudah disetujui dalam forum sidang paripurna meski ada sejumlah catatan, namun sudah dianggap sah.

Ia sebagai Wakil Ketua DPR RI koordinator bidang politik, hukum dan keamanan juga berkewajiban untuk memimpin rapat penyusunan pansus tersebut.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat V tersebut meyakini, pembentukan pansus juga sudah melalui proses pengambilan keputusan yang kuorum di forum sidang paripurna.

"Jadi tidak ada satu aturan pun yang dilanggar. Ini proses politik yang sudah diatur mekanismenya," ucap Politisi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Julius Ibrani sebagai perwakilan Koalisi Tolak Hak Angket menyatakan, koalisi melaporkan mereka karena melihat adanya dugaan pelanggaran kode etik terkait pembentukan hak angket terhadap KPK.

"Substansi laporan kami atas nama diduga Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan 23 nama anggota yang terkait pansus. Substansi hak angket bertentangan dengan Undang-undang MD3. Ada ketentuan ketika menyusun hak angket oleh setengah anggota yang hadir," ujar Julius seusai menyerahkan berkas laporan ke sekretariat MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Namun, ia menyatakan, pembentukan hak angket tidak dipenuhi oleh setengah anggota yang hadir, namun tetap disepakati sebagai usulan DPR dalam Rapat Paripurna.

kompas.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Dilaporkan ke MKD karena Hak Angket KPK, Fadli Zon Nilai Salah Alamat"

Posting Komentar

loading...