DPR Buka Opsi Voting di RUU Pemilu, Pemerintah Ingin Musyawarah

Jakarta - Pansus RUU Pemilu di DPR membuka opsi voting dalam pengambilan keputusan 5 isu krusial hari ini. Di sisi lain, Mendagri Tjahjo Kumolo meminta voting tidak diobral dan meminta musyawarah diutamakan.

"Opsi voting di Paripurna dan opsi kalau deadlock pun kalau bisa dihindari. Pemerintah berharap voting dan opsi lain, seperti Perppu, misalnya, jangan diobral. Semangat musyawarah mufakat akan kita kedepankan," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Minggu.

Baca juga: Begini Skenario Pansus DPR Cegah Deadlock di RUU Pemilu

Tjahjo menegaskan sikap pemerintah sampai saat ini konsisten soal ambang batas capres atau presidential threshold sebesar 20-25 persen. Sikap pemerintah sudah disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, yang tidak ingin angka presidential threshold diturunkan.

"Arahan Bapak Presiden jelas bagi kami, tim pemerintah, dalam Pansus RUU, bahwa dengan menerapkan ambang batas secara konsisten, ketentuan dalam UU yang sudah baik dipertahankan, yang belum sempurna disempurnakan. Demikian sikap pemerintah sebagaimana arahan Bapak Presiden," ucap Tjahjo.

Tjahjo mengatakan pemilu 2 periode sebelumnya sudah menerapkan presidential threshold 20 persen. Pelaksanaan pemilu, kata Tjahjo, dalam 2 periode tersebut berjalan lancar.

"Presidential threshold 20-25 persen sudah teruji di 2 kali Pilpres 2009 dan 2014, dan memunculkan lebih dari satu pasang capres-cawapres. Dan dalam 2 kali pilkada serentak pun juga parpol tidak mempermasalahkannya dan berjalan demokratis," kata Tjahjo.

Baca juga: Ini yang Bikin Pemerintah dan DPR Adu Ngotot di RUU Pemilu

Seperti diketahui, ada 5 isu krusial yang belum diambil keputusan. Adapun sejumlah isu krusial yang belum diketuk adalah sistem pemilu, presidential threshold, parliamentary threshold, district magnitude, dan metode konversi suara.

detik.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "DPR Buka Opsi Voting di RUU Pemilu, Pemerintah Ingin Musyawarah"

Posting Komentar

loading...