Kementerian Perhubungan akan menindak tegas pada Perusahaan Otobus yang menaikkan harga tiket Bus Antarkota Antarprovinsi Ekonomi sembarangan selama masa mudik dan balik Lebaran 2017. Sanksi bisa berupa pencabutan kartu pengawas.
"Sebetulnya itu tidak ada lagi yang namanya tuslah, sebetulnya tidak boleh lagi itu dari sisi YLKI dan MTI itu tidak sesuai," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskadar seperti dikutip dari Antara usai diskusi persiapan mudik Lebaran 2017 di Kemenhub, Jakarta, Selasa.
Pudji mengaku sudah ditemukan pelanggaran di lapangan. Di mana, ditemukan Bus AKAP P9BC rute Cikarang-Kampung Rambutan menaikkan tarif sebesar 25 persen dari Rp 8.000 menjadi Rp 10.000.
"Ya kita tindak, nanti kita cabut KP-nya," katanya.
Dalam kesempatan sama, Ketua DPP Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan Adrianto Djokosoetono mengimbau kepada masyarakat apabila terdapat pelanggaran agar dilaporkan. "Itu bisa dilaporkan karena tidak sesuai," katanya.
Dia mengatakan sejak April lalu, pihaknya telah menegaskan kepada seluruh PO untuk mematuhi aturan terkait tarif batas atas dan bawah. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36/2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas dan Bawah Angkutan Penumpang AKAP Kelas Ekonomi.
Berdasarkan aturan tersebut, tarif dasar ditetapkan sebesar Rp 119 per penumpang per kilometer untuk wilayah I Jawa, Sumatera, Bali, Nusa Tenggara dan Rp 132 per penumpang/km wilayah II Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lain.
Tarif batas atas atas di wilayah I sebesar Rp 155 per penumpang/kilometer, wilayah II Rp 172 per penumpang/kilometer. Sementara itu, tarif batas bawah wilayah I Rp 95 per penumpang/kilometer, dan wilayah II Rp 106 per penumpang/kilometer.
Adrianto mengatakan, untuk pengawasannya, saat ini di dua teminal telah menerapkan sistem pembelian tiket secara elektronik, yaitu di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur dan Terminal Tirtonadi, Solo.
"Warga bisa membeli dengan transparan, tidak ada tarif yang tidak sesuai ketentuan," katanya.
[bim]
merdeka.com
0 Response to "Harga tiket bus naik tak wajar saat mudik, penumpang diminta lapor"
Posting Komentar