Imigrasi tunggu surat permohonan polisi untuk cabut paspor Rizieq

Kepala Bagian Dirjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan bisa saja mencabut berkas visa milik Ketua FPI Rizieq Syihab. Namun hal tersebut hanya bisa dilakukan jika pihak kepolisian melakukan meminta bantuan pihaknya.

Agung mengungkapkan, ada empat wewenang yang dimiliki pihak imigrasi, salah satunya adalah pencabutan paspor Rizieq, sekalipun masih berada di Arab Saudi.

"Kewenangan kami itu bisa dimanfaatkan Polisi kalau mereka mau, pertama pencabutan paspor, pembatalan paspor, penarikan paspor, serta permohonan paspor," katanya di kantornya kepada merdeka.com, Selasa.

Dia menjelaskan pencabutan paspor bisa saja dilakukan meskipun Rizieq berada di luar negeri. Sehingga nantinya pimpinan FPI itu menjadi warga ilegal di Arab Saudi.

"Pencabutan paspor bisa kita lakukan meski orang itu di luar negeri, dengan alasan yang bersangkutan telah menjadi tersangka, dampaknya jika ditarik status keimigrasiannya yang bersangkutan menjadi undocument person, itu berati dia bisa ditindak sesuai dengan aturan imigrasi dari negara di mana dia berada berupa penahanan atau deportasi, di situ celahnya," jelasnya.

Namun, Agung menegaskan, pihaknya tidak bisa sembarangan dan gegabah untuk mencabut paspor seseorang. Pihak Imigrasi hanya tinggal menunggu surat permohonan bantuan dari pihak Kepolisian jika memang penyidik ingin memanfaatkan celah yang ada.

"Sekarang posisinya Polisi belum meminta bantuan surat pencegahan, jadi tinggal penyidik mau apa tidak memanfaatkan kewenangan imigrasi itu," tutupnya. [noe]

merdeka.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Imigrasi tunggu surat permohonan polisi untuk cabut paspor Rizieq"

Posting Komentar

loading...