Jemaah Ahmadiyah Manislor Juga Akan Mengadu ke Ombudsman RI

JAKARTA, - Jemaah Ahmadiyah asal Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, juga akan mengadu ke Ombudsman RI.

Hal ini terkait sejumlah dugaan diskriminasi yang diterima mereka, khususnya berkaitan dengan penerbitan e-KTP warga.

Pada hari ini, Selasa, jemaah Ahmadiyah Manislor mengadu ke Kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Kuasa hukum warga Ahmadiyah Manislor dari Yayasan Satu Keadilan, Syamsul Alam Agus,  mengatakan, pihaknya berharap Ombudsman memeriksa dugaan praktik maladministrasi Pemda Kabupaten Kuningan atas kejadian ini.

"Kami mendorong dan mendesak Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan atas praktik maladminitrasi terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang tidak menerbitkan KTP-el bagi JAI Manislor," kata Agus, Selasa.

Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Selatan.

Baca: Merasa Didiskriminasi soal E-KTP, Jemaah Ahmadiyah Manislor Mengadu ke Kemendagri

Pada 2016, warga sudah mengadu ke Ombudsman daerah. 

Akan tetapi, sampai sekarang belum ada respons. 

Agus mendesak Ombudsman memeriksa kasus ini karena bentuk dugaan diskriminasi yang dialami jemaah tersebut sangat bias hukum dan hak asasi manusia.

Ia mengatakan, tidak diterbitkannya e-KTP kepada para jemaah berdampak pada pengurusan administrasi kependudukan lainnya, seperti pernikahan, SKCK, dan lain sebagainya.

Kasus pengabaian hak atas identitas diri terhadap jemaat Ahmadiyah Manislor tersebut disebut terjadi pasca terbitnya Surat Pakem oleh Tim Pakem Kabupaten Kuningan dengan Nomor B.938/0.2.22/ Dep.5/12/ 2002, pada tanggal 3 Desember 2002, yang "meminta camat tidak membuatkan KTP bagi JAI".

Kemudian, terbit pula Surat Bupati Kuningan Nomor: 470/627/Disdukcapil, Perihal: pencatuman agama bagi JAI pada KTP-el.

"Mereka harus keluar sebagai anggota JAI jika ingin mendapatkan KTP-el," ujar Agus.

Selain itu, warga Ahmadiyah Manislor juga harus menandatangani surat pernyataan yang intinya membaca dua kalimat syahadat dan bersedia dibina. 

Warga tidak mempermasalahkan bila pernyataan itu diberlakukan bagi seluruh warga yang ingin mencantumkan agama Islam pada kolom agama e-KTP.

"Namun, pada kenyataannya pernyataan itu hanya diberlakukan bagi Ahmadiyah dan ini menjadi salah satu bentuk diskriminasi warga negara," ujar Agus.

Keengganan menerbitkan e-KTP bagi JAI Manislor, lanjut Agus, merupakan pelanggaran hak asasi dan pelanggaran hukum karena menghambat tujuan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Padahal, e-KTP diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dan menjamin akurasi data kependudukan.

Dia mengatakan, identitas berupa KTP juga bersifat mutlak dan hakiki sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya.

Pihaknya mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar segera melakukan evaluasi terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, terkait perlakuan diskriminasi untuk mendapatkan hak atas identitas diri atau administrasi kependudukan lainnya terhadap jemaah Ahmadiyah Manislor

kompas.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Jemaah Ahmadiyah Manislor Juga Akan Mengadu ke Ombudsman RI"

Posting Komentar

loading...