Jakarta - KPK memanggil Menteri Keuangan periode 1998-1999, Bambang Subianto, untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk BDNI. Bambang akan diminta keterangan untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Bambang Subianto dipanggil menjadi saksi untuk tersangka SAT," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin.
Bambang Subianto merupakan mantan menteri keuangan yang juga mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan pada era kepemimpinan Presiden ke-3 RI BJ Habibie. Ia juga merupakan Kepala BPPN pertama.
Selain Bambang, saksi dari mantan pegawai BPPN Hadi Avilla Tamzil turut dipanggil. Ia juga diagendakan bersaksi untuk Syafruddin.
Dalam kasus ini KPK menyebut Kepala BPPN kala itu Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor BDNI Sjamsul Nursalim, menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasil restrukturisasi sebesar Rp 1,1 triliun dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena. Sedangkan yang Rp 3,7 triliun tidak dibahas dalam proses restrukturisasi sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan.
detik.com
0 Response to "Kasus BLBI, KPK Panggil Menteri Keuangan Era BJ Habibie"
Posting Komentar