Kemenlu Tangani WNI ABK yang Tersapu Badai di Atlantik

JAKARTA, - Kementerian Luar Negeri menangani 15 warga negara Indonesia yang menjadi korban kecelakaan kapal di Samudra Atlantik.

Dari jumlah tersebut, 12 orang selamat, sementara tiga di antaranya terbawa ombak saat Kapal Oryong 355 yang mereka gunakan tersapu badai pada 13 Juni 2017 lalu.

Ketiga WNI tersebut adalah AK asal Sulawesi Utara, SG asal Slawi, Jawa Tengah dan WY asal Cirebon.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, sejak awal diterima informasi, Menlu Retno LP Marsudi telah meminta agar Kemenlu, KJRI Cape Town dan KBRI Seoul segera memberikan bantuan kepada korban sesuai peran masing-masing.

"Kemenlu langsung berkoordinasi dengan agen pengirim dan menyampaikan memberitahuan resmi kepada keluarga," ujar Iqbal melalui keterangan tertulis, Kamis.

Kapal Oryong 355 adalah kapal ikan berbendera Korea Selatan. Kapal diawaki oleh 25 ABK yang terdiri dari 15 WNI, 4 warga Vietnam dan 6 warga Korea Selatan.

Kapal berangkat dari Port Luis, Mauritius untuk menangkap ikan di Samudera Atlantik.

Pada tanggal 13 Juni, lokasi penangkapan ikan diserang badai dan gelombang setinggi 8 meter. Akibat badai tersebut, 3 WNI ABK terbawa ombak, namun 12 ABK WNI lainnya selamat.

Pencarian 3 WNI dilakukan oleh Oryong 355 dan sejumlah kapal Korea Selatan yang sedang berada di sekitar lokasi saat itu.

Namun, badai dan gelombang yang tinggi serta suhu yang mencapai 0 derajat celcius membuat pencarian sulit dilakukan, sehingga harus dihentikan setelah 72 jam. 

Setelah kapal tiba di pelabuhan Cape Town, tim perlindungan KJRI Cape Town menyambangi ABK WNI, berkoordinasi dengan inspektur ITF serta otoritas pelabuhan.

"Dari 12 WNI yang selamat, 10 orang meminta dipulangkan karena mengalami trauma. Sementara 2 WNI lainnya memutuskan tetap bekerja", ujar Krishna Adi Poetranto, Konjen RI Cape Town yang turun langsung menangani kasus tersebut. 

Menurut Iqbal, pada Rabu, 10 ABK yang meminta dipulangkan telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara itu, pihak agen pengirim, PT Mitra Samudera Cakti dan keluarga 3 WNI ABK yang hilang telah mengonfirmasi bahwa hak-hak asuransi dari agen telah diterima seluruhnya oleh keluarga.

Selain menerima asuransi dari agen pengirim, keluarga juga menerima asuransi dari pemilik kapal, Sajo Industries Ltd.

Menurut Iqbal, pemilik kapal adalah perusahaan yang sama dengan pemilik kapal Oryong 501 yang tenggelam di Laut Bering pada akhir 2014 lalu.

Saat itu, Menlu langsung berkomunikasi dengan manajemen perusahaan pemilik kapal di Seoul untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban.

"Hubungan yang sudah baik tersebut membuat penyelesaian hak-hak korban dalam kejadian ini jaih lebih mudah", kata Iqbal.

kompas.com

loading...

0 Response to "Kemenlu Tangani WNI ABK yang Tersapu Badai di Atlantik"

Posting Komentar

loading...