JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Anggota DPR RI Markus Nari. Politisi Partai Golkar tersebut dipanggil untuk diperiksa KPK sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Markus Nari akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan, persidangan, dan memberi keterangan tidak benar pada sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"MN diperiksa sebagai tersangka," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu.
Seperti diketahui, pada Kamis lalu, KPK juga memanggil Markus Nari untuk diperiksa sebagai tersangka.
Saat itu selain Markus, KPK juga memeriksa sopir Markus, Muhamad Gunadi alias Gugun, sebagai saksi untuk Markus.
Markus Nari sebelumnya diduga memengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, Markus juga diduga memengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di pengadilan.
KPK sudah menggeledah kediaman pribadi milik Markus di daerah Pancoran, Jakarta Selatan.
Kemudian, di rumah dinas di Kompleks Perumahan Anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik menemukan copy berkas berita acara pemeriksaan atas nama Markus Nari dan ponsel serta USB.
Barang-barang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti. Markus Nari yang merupakan politisi Partai Golkar itu disebut menerima uang sekitar Rp 4 miliar dalam pengadaan e-KTP.
Namun, Markus membantah hal itu saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Atas perbuatannya, Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
kompas.com
0 Response to "KPK Panggil Markus Nari sebagai Tersangka"
Posting Komentar