Kuasa Hukum Hary Tanoe Laporkan Jaksa Agung ke Bareskrim

Jakarta - Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jaksa Agung M Prasetyo ke Bareskrim Polri. Prasetyo dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik karena telah menyebut Hary Tanoe sebagai tersangka SMS ancaman.

"Kami, kuasa hukum Bapak Hary Tanoe, melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo dengan UU ITE Pasal 27 jo 45 juncto Pasal 310 dan Pasal 311. Karena telah di luar kewenangannya melakukan pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Hary Tanoe, Adi Dharma, saat ditemui di kantor Bareskrim, Jalan Medan Merdeka Timur, Senin.

Adi menjelaskan, pada Jumat, Prasetyo menyebut bos MNC itu sebagai tersangka SMS ancaman kepada jaksa Yulianto. Statement yang dilontarkan oleh Prasetyo itu dianggap mencemarkan nama baik Hary Tanoe.

Adi pun mengatakan yang berhak mengeluarkan pernyataan itu adalah penyidik Polri.

"Artinya dipaksakan. Sesuai Pasal 109 KUHP, yang berhak memberikan SPDP adalah Polri. Sehingga ada kriminalisasi," ucapnya.

Pada laporan ini, tim kuasa hukum Hary Tanoe membawa beberapa barang bukti, di antaranya artikel dan rekaman video ataupun audio.

Adi menganggap Prasetyo telah melakukan abuse of power. "Mengingat jabatannya mengumumkan itu di luar kewenangannya, abuse of power," ucapnya.

Laporan ini diterima dengan nomor LP/643/VI/2017 Bareskrim Polri. Prasetyo diduga melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media massa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 310 dan 311 KUHP.

detik.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Kuasa Hukum Hary Tanoe Laporkan Jaksa Agung ke Bareskrim"

Posting Komentar

loading...