Langkah Jokowi bentuk Badan Siber Nasional didukung Komisi I DPR

Keputusan Presiden Joko Widodo untuk membentuk Badan Siber dan Sandi Negara mendapat apresiasi positif anggota Komisi I DPR, Sukamta. Menurutnya, badan ini sangat penting dibentuk mengingat ancaman dari dunia maya semakin meningkat.

"Sesungguhnya sudah sejak lama kami di Komisi I mendorong segera ada badan yang secara khusus menangani keamanan siber, mengingat ancaman dari dunia maya semakin meningkat sebagaimana belum lama ini ada serangan siber melalui Malware WannaCry ke sistem komputasi di berbagai negara termasuk Indonesia," kata Sukamta dalam pesan singkatnya, Jakarta, Jumat.

Politikus PKS ini berharap melalui badan baru ini bisa segera membuat perencanaan yang matang untuk membangun sistem keamanan siber. Badan ini perlu membuat roadmap yang jelas dan terukur untuk pengembangan SDM siber yang tangguh dan membangun kemampuan teknologi siber yang mumpuni secara mandiri. Dengan hal tersebut, tegas dia, tidak ada ketergantungan dengan produk asing di masa depan.

Terkait dengan adanya kekhawatiran bahwa Badan Siber dan Sandi Negara dalam pengawasan siber berpotensi langgar hak-hak warga, Sukamta menepisnya. Sekretaris Fraksi PKS DPR ini menyatakan bahwa hak-hak warga negara sangat jelas dijamin di dalam UUD 1945, ini adalah aturan dasar yang tidak bisa dilanggar oleh peraturan perundang-undangan di bawahnya.

"UU ITE juga telah memberikan koridor yang jelas, mengatur hak dan kewajiban dalam pemanfaatan siber secara bebas dan bertanggung jawab, jadi tidak perlu ada kekhawatiran soal itu. Tentu saja dalam aplikasinya," jelas Sukamta.

"Kami di Komisi I akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi kepada badan baru ini untuk memastikan tidak ada hak-hak warga yang dilanggar. Sebaiknya masyarakat juga bersama-sama melakukan pengawasan secara kritis", sambungnya.

Sebagai langkah awal, lanjut Sukamta, pemerintah harus menunjukkan itikad baik dengan mengisi kelembagaan ini dengan SDM profesional yang memiliki track record yang kompeten di bidang IT. Ini penting untuk menepis dugaan pemanfaatan badan baru ini untuk kepentingan politik.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden untuk terbentuknya Badan Siber dan Sandi Negara. Perpres dengan Nomor 53 tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara ini, bertujuan terselenggaranya kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber.

"BSSN mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber," bunyi Perpres itu.

Dalam Perpres itu disebutkan, BSSN adalah lembaga pemerintah non kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan. Hal ini menegaskan pula bila BSSN dipimpin oleh Kepala. [msh]

merdeka.com

loading...

0 Response to "Langkah Jokowi bentuk Badan Siber Nasional didukung Komisi I DPR"

Posting Komentar

loading...