Mengintip Daftar 7 WNI yang Masuk Red Notice Interpol

Jakarta - Red notice Interpol ramai dibicarakan. Apalagi setelah Polri mengajukan permintaan Red Notice untuk Habib Rizieq Syihab, yang menjadi tersangka kasus pornografi di Indonesia.

Permintaan red notice atas Rizieq bisa jadi masih dikaji oleh Interpol, karena baru saja diajukan oleh Polri. Hingga saat ini, belum ada nama Rizieq di daftar WNI yang masuk red notice Interpol.

Dilihat di situs Interpol, Sabtu pukul 09.50 WIB, ada tujuh orang berkewarganegaraan Indonesia yang masuk daftar red notice. Mereka tersangka berbagai kasus, mulai pembunuhan, kejahatan seksual, hingga pencurian.

Mereka yang berada dalam daftar red notice tersebut merupakan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang yang diajukan oleh negara lain. Tak satu pun dari daftar WNI itu dicari oleh Indonesia. Laman Interpol menyebut mereka yang masuk dalam daftar red notice ini harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan.

Berikut daftar 7 WNI yang masuk daftar red notice:

1. Sahiron

Usia: 32 Tahun

Tempat Lahir: Bojonegoro

Kasus: Pembunuhan

Dicari oleh: Malaysia

2. Abdul Gani

Usia: 44 Tahun

Tempat Lahir: -

Kasus: Pembunuhan

Dicari oleh: Malaysia

3. Kastimah

Usia: 31 Tahun

Tempat Lahir: Banyumas

Kasus: Narkoba

Dicari oleh: Malaysia

4. Sulistyowati Yun

Usia: 37 Tahun

Tempat Lahir: Banyumas

Kasus: Narkoba

Dicari oleh: Malaysia

5. Sofyan Iskandar Nugroho

Usia: 49 Tahun

Tempat Lahir: Semarang

Kasus: 1 Kasus pencabulan terhadap anak di bawah 14 tahun; 3 kasus kekerasan seksual terhadap anak usia di bawah 14 tahun dan di bawah 10 tahun.

Dicari oleh: Amerika Serikat

6. Wati Wijayanti

Usia: 27 Tahun

Tempat Lahir: Indonesia

Kasus: Pencurian

Dicari oleh: Malaysia

7. Djatmiko Febri Irwansyah

Usia: 35 Tahun

Tempat Lahir: Indonesia

Kasus: Pembunuhan

Dicari oleh: Singapura

detik.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Mengintip Daftar 7 WNI yang Masuk Red Notice Interpol"

Posting Komentar

loading...