Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah terkait pemberian Tunjangan Hari Raya 2017. Aturan tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Bapak Presiden sudah tandatangan, nanti akan segera diumumkan," ujar Menkeu Sri di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, untuk mendukung peraturan tersebut kementerian keuangan akan menerbitkan aturan turunan berupa peraturan menteri keuangan.
"PMK kita siapkan secepat mungkin," ungkapnya.
Sebagai informasi, Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya akan kembali diberikan kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Sebagai payung hukum, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, THR hanya diberikan untuk aparatur atau PNS yang masih aktif, sedangkan gaji ke-13 diberikan untuk pegawai yang masih aktif, pensiunan dan veteran.
"Gaji ke-13 dimaksudkan untuk apresiasi pemerintah untuk biaya pendidikan putra-putri aparatur negara. Sedangkan THR diberikan dengan pertimbangan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dalam menyambut Hari Raya Keagamaan," jelasnya seperti dikutip dari lama KemenPAN-RB di Jakarta, Kamis.
Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan THR terdiri dari gaji pokok saja sesuai golongan, pangkat, dan ruang.
Merujuk surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-4995/PB/2017 tentang Persiapan Pembayaran Gaji Ketigabelas dan THR Tahun 2017, bahwa pemerintah tengah memproses pencairan THR dan gaji ke-13.
Rencananya, pembayaran THR dan pensiunan gaji ke-13 dilakukan pada bulan Juni 2017. Sedangkan pejabat negara, PNS, TNI, POLRI, pimpinan dan pegawai PNS lingkungan LNS menerima gaji ke-13 pada bulan Juli. [idr]
merdeka.com
0 Response to "Menkeu: Aturan pencairan THR buat PNS sudah ditandatangani Jokowi"
Posting Komentar