Ombudsman Bali Panggil Disdik Soal Siswa Wajib Buka Pakaian untuk Periksa Tato

DENPASAR, - Adanya ketentuan calon siswa dan siswi wajib membuka baju untuk pemeriksaan tato di SMKN 5 Jembrana menjadi perhatian khusus Ombudsman Republik Indonesia Bali.

Ombudsman akan segera memanggil kepala dinas pendidikan Provinsi Bali untuk meminta penjelasan, apakah ada petunjuk teknis dari dinas pendidikan mengenai hal tersebut.

"Setelah libur, kami akan meminta klarifikasi dinas pendidikan provinsi apakah ada petunjuk teknis soal proses seleksi," kata ketua ORI Bali, Ibnu Umar Alkhatab pada Kamis.

Juknis ini akan menjawab apakah proses seleksi penerimaan calon siswa dengan cara membuka baju dan celana telah sesuai juknis. "Harus ada juknisnya, jangan sampai berlebihan menerapkan aturan," ujar Umar.

 

Klarifikasi ini juga sekaligus untuk meminta penjelasan apakah aturan yang sama berlaku bagi seluruh sekolah atau hanya sekolah tertentu saja. Kalaupun hanya sekolah tertentu apakah harus sampai membuka baju sampai telanjang.

Umar menjelaskan, walaupun ketentuan mengenai membuka baju dan celana diberlakukan sejak sekolah tersebut berdiri tapi harus tetap disesuaikan dengan petunjuk teknis dinas pendidikan provinsi.

Sebab, penanggung jawab pengelolaan sekolah menengah atas atau setara telah beralih dari Kabupaten ke provinsi. Karena itu aturan lainnya perlu penyesuaian pula.

"Walaupun sudah berlaku sejak lama tidak lantas serta merta terus diberlakukan karena sudah ada pengalihan dari kabupaten ke provinsi," ucapnya.

 

Proses seleksi di SMKN 5 Jembrana menuai kontroversi karena siswa tidak diperbolehkan bertato atau bertindik. Dalam proses verifikasi tidak bertato ini, sekolah mengeluarkan kebijakan siswa membuka baju dan celana untuk pemeriksaan. 

kompas.com

loading...

0 Response to "Ombudsman Bali Panggil Disdik Soal Siswa Wajib Buka Pakaian untuk Periksa Tato"

Posting Komentar

loading...