JAKARTA, - Ketua Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Agun Gunandjar Sudarsa mengungkapkan, pansus akan meminta pendapat pakar hukum pidana dan pakar hukum tata negara.
Menurut Agun, pansus angket berupaya obyektif dengan memanggil semua pihak, baik yang kontra maupun pro dengan terhadap keberadaan pansus. Termasuk para pakar hukum.
"Selesai lebaran kami akan mengundang sejumlah pakar hukum tata negara maupun hukum pidana serta lembaga negara dan tokoh masyarakat lainnya yang sangat diperlukan dalam tugas penyelidikan ini," kata Agun melalui pesan singkat, Rabu.
Ia menyatakan, pemanggilan Miryam di awal kinerja pansus semata untuk meminta keterangan, bukan mengintervensi proses hukum.
Karena itu, seusai lebaran pansus tetap akan memanggil pakar hukum.
Ia menegaskan tak ada kaitannya pansus dengan proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPK, termasuk dalam pemannggilan Miryam yang kini berstatus tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP.
Politisi Golkar itu juga menegaskan, pansus hanya ingin meminta keterangan Miryam terkait penyebutan sejumlah nama anggota Komisi III DPR yang diduga menekannya dalam memberikan keterangan kepada KPK.
"Tidak ada urusannya pansus dengan proses penegakan hukum yang menjadi tupoksi KPK apalagi terhadap sesuatu kasus. Pansus ini tidak ada urusannya dengan sejumlah kasus yang sedang ditangani KPK. DPR sangat mengharagai dan menghormati bahkan mendukung," lanjut dia.
kompas.com
0 Response to "Pansus Angket KPK Minta Pendapat Pakar Hukum Usai Lebaran"
Posting Komentar