Pansus DPR: RUU Terorisme akan Atur Pengawasan Penindakan Teroris

Jakarta - Pansus DPR masih terus menggodok revisi Undang-Undang Terorisme. Nantinya, RUU itu akan memuat pembentukan badan pengawas bagi lembaga yang menindak teroris.

Hal tersebut disampaikan Bobby Adhityo Rizaldi dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu. Selain soal badan pengawas penindakan teroris, undang-undang yang akan digolkan juga memuat soal rehabilitasi terduga teroris korban salah tangkap aparat, seperti kasus Wahono di Lampung.

"Kita mau memperkuat tapi bagaimana akuntabilitas tinggi, bagaimana pengawasan badan atau internal yang bisa dikontrol publik. Hal tersebut belum diatur sehingga kita menghabiskan dua kali masa sidang mendengar masukan masyarakat, bagaimana masuk ke undang-undang ini," sebut Bobby.

"Wahono, sudah ditangkap 7x24 jam gagal semua. Kita memasukkan juga merehabilitasi korban tersebut," imbuhnya.

Selain itu, Bobby menyebut undang-undang ini juga akan mengatur soal penangkapan terduga yang diindikasikan terlibat organisasi yang berafiliasi dengan teroris. Hampir semua fraksi di DPR setuju soal hal tersebut.

"Intinya, kita hampir setuju organisasi teroris, kalau terindikasi anggota, langsung tangkap. Kita setuju," tegas Bobby.

detik.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Pansus DPR: RUU Terorisme akan Atur Pengawasan Penindakan Teroris"

Posting Komentar

loading...