Wakil Ketua Panitia Khusus Angket, Dossy Iskandar, mengingatkan agar Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi hadir apabila dipanggil pihaknya. Dia mengatakan apabila tak berkenan hadir maka KPK melanggar konstitusi.
"Angket itu konstitusi, kalau tidak datang ya tidak taat konstitusi. konsekuensinya besar," kata Dossy di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.
Politikus Partai Hanura ini menambahkan, KPK bisa diawasi DPR karena dibiayai negara. Sebab itu, dia memastikan Pansus Angket KPK bukan untuk melakukan intervensi atau melemahkan kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Kita kan sudah tahu yang proses hukum tidak boleh masuk, tapi seluruh perangkat kenegaraan tidak ada yang tidak bisa diawasi," ujarnya.
Dossy berkukuh, Pansus dibentuk untuk kebaikan bersama. Lewat Pansus, kritikan terhadap KPK dapat disampaikan melalui mekanisme di DPR, yaitu pembentukan Pansus.
"Penyelidikan dikembangkan untuk kebaikan bersama, negara ini kan tidak bisa diatur dengan ngebacot omong-omong saja. Semua harus diatur dalam sebuah sistem. DPR punya mekanisme, semua ada mekanismenya," katanya.
Pimpinan Panitia Khusus KPK sudah dibentuk, Agun Gunanjar dipilih sebagai Ketua Pansus KPK, Dossy Iskandar, Taufiqulhadi dan Risa Mariska sebagai wakilnya.
Namun, dari sepuluh fraksi di DPR, tiga fraksi hingga kini belum mengirimkan wakilnya masuk ke Pansus Angket KPK, yaitu PKB, PKS dan Demokrat. Tujuh fraksi di DPR yang sudah mengirimkan namanya untuk menjadi anggota Pansus Angket KPK adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN, PPP, dan Hanura. [ang]
merdeka.com
0 Response to "Pansus sebut KPK langgar konstitusi jika tak hadir saat dipanggil"
Posting Komentar