Jakarta - Peneliti Kajian Strategis Intelijen UI, Ridlwan Habib menyebut revisi UU Terorisme yang akan digolkan harus bisa mematikan ideologi teroris. Menurutnya, selama ini Undang-Undang tentang terorisme hanya mengatur penindakan saja.
"Saya kira kita harus menemukan apa center of gravity terorisme, apa yang membuatnya masih ada," ujar Ridlwan dalam diskusi Polemik SindoTrijaya di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu.
Ridlwan lalu menyebutkan data soal penangkapan teroris dari tahun ke tahun. Dia berkata, banyak teroris yang telah ditangkap namun serangan demi serangan teror terus menghantui Indonesia. Dia lalu memberi contoh serangan bom Kampung Melayu baru-baru ini yang disebutnya tergerak dari sebuah ideologi.
"Kampung Melayu ini menjalin kontak juga dengan Aman Abdurrahman di Nusakambangan. Sekelas penjara ideologinya masih ada. Pertanyaannya, apakah pasal itu bisa mematikan apinya?" sebut dia.
Oleh karenanya, Ridlwan berpandangan upaya penangkapan ataupun tindakan represif masih kurang tepat dalam menangani teroris hingga ke akar rumput. Bahkan, upaya tersebut dapat menimbulkan tindakan balas dendam dari teroris lain.
"Penangkapan bukan solusi, kalau represif bisa memicu semangat balas dendam. Kasus di Lampung 2010, Wahono, dia gagal menikah, adiknya menggantikan menikah. dibawa ke Jakarta, diinterogasi, di Lampung, statusnya gagal menikah. Wahono ini viral dan menjadi bahan bakar yang lain untuk menuding polisi, aparat, represif kepada umat Islam," tutur Ridlwan.
Sekali lagi dia menegaskan ideologi terorisme harus dihapus dan RUU Antiterorisme harus memuat tentang cara mematikan ideologi tersebut. Jika tidak, masyarakat akan terus menerus melakukan upaya balas dendam karena banyak teman-temannya yang ditangkapi polisi.
"Kalau tak ditangkal, akan konflik di akar rumput. Nanti dianggap rekayasa, ini harus dipertanyakan lagi ke DPR," tandasnya.
detik.com
0 Response to "Pasal RUU Terorisme Harus Bisa Matikan Ideologi Teroris"
Posting Komentar