Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kejadian tersebut bermula saat A mendatangi kantor Mapolsek Malangbong dan hendak meminta bantuan polisi untuk mengusut dugaan pidana penganiayaan yang menimpa saudaranya.
"Tersangka ingin segera kasusnya ditangani oleh petugas. Kemudian oleh petugas yang sedang berjaga diarahkan ke ruangan Reskrim, tapi tersangka langsung marah-marah dan mengeluarkan benda yang diduga granat," kata Yusri dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu malam.
Yusri mengatakan, selain memarah-marahi petugas yang hendak membantunya, A justru kembali mengancam dengan mengeluarkan kembali benda berupa granat dari saku jaket sebelah kanan. "Kemudian oleh anggota dicoba ditenangkan dan diajak berbicara secara baik-baik," katanya.
Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polres Garut. Selain mengamankan A, polisi juga mengamankan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 7 UU RI No. 15 tahun 2003 Jo. Perpu No. 1 tahun 2002 tentang pemberantasan terorisme.
detik.com
0 Response to "Pelaku yang Ancam Granat Polsek Malangbong Dijerat UU Terorisme"
Posting Komentar