Pelepasan Balon Udara Harus Berkoordinasi dengan Kemenhub dan ATC

Tradisi lepas balon di Jawa Tengah
Jakarta - Kebiasaan melepas balon udara saat Idul Fitri di kawasan Jawa Tengah, ternyata membahayakan penerbangan. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengingatkan agar semua pihak waspadai pelepasan balon udara tersebut.

"Pihak-pihak yang terkait tersebut adalah pihak maskapai penerbangan, penyelenggara navigasi penerbangan Indonesia, otoritas bandar udara dan beberapa pihak lain yang terkait termasuk masyarakat," kata Agus kepada detikcom, Selasa.

Agus mengatakan, pemerintah meminta masyarakat untuk turut serta dalam menjaga dan meningkatkan keselamatan penerbangan. Yaitu dengan cara mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan hal-hal yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan.

"Sesuai dengan delik sifatnya sebuah peraturan, apabila terdapat pelanggaran dapat berakibat pidana, seperti kebiasaan pelepasan balon ini," katanya.

Apalagi, lanjut Agus, balon yang dilepaskan tersebut berdimensi besar dan mampu terbang tinggi. Agus mengaku, dirinya telah menerima laporan adanya pelepasan balon udara di kawasan Jawa Tengah pada libur Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 25 dan 26 Juni 2017. Ketinggian balon tersebut ada yang mencapai 38.000 kaki, selevel tinggi jelajah penerbangan pesawat.

"Balon udara termasuk hal yang harus diwaspadai, terutama yang berdimensi besar, terbang tinggi dan tidak berawak. Balon seperti ini bisa menjadi halangan bagi pesawat yang sedang terbang sehingga mengganggu operasional pesawat tersebut. Hal ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kecelakaan pesawat," jelas Agus.

Agus tak menampik jika pelepasan balon tersebut ke udara merupakan kebiasaan beberapa kalangan masyarakat di Jawa Tengah. Namun, dia mengatakan alangkah lebih bijak jika kebiasaan yang dilakukan tidak membahayakan keselamatan orang lain.

"Seharusnya suatu kebiasaan tidak boleh membahayakan keselamatan orang lain, dalam hal ini membahayakan keselamatan penerbangan," kata Agus.

Agus menyatakan, perihal pengaturan balon udara ini sudah ada di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 09 Tahun 2009 tentang Civil Aviation Safety Regulations atau Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Part 101 subpart B dan D. Aturan tersebut mengatur mengenai moored baloons, kites, unmanned rockets and unmanned free baalonns.

Secara umum, kata Agus, dalam aturan tersebut menyatakan bahwa untuk pengoperasian moored balloons lebih dari 150 kaki di atas permukaan bumi, 24 jam sebelum beroperasi harus memberikan informasi kepada Ditjen Perhubungan Udara dan unit ATS terdekat. "Dan sebelum diterbangkan harus dipastikan mendapat izin dari pemerintah atau tidak," katanya.

Sementara itu, lanjut Agus, untuk pengaturan 'unmanned free balloons' tidak bisa diterbangkan atau dioperasikan kecuali mendapat izin dari Air Traffic Control.

"Di bawah 2.000 kaki dari permukaan laut yang berada di dalam batas sisi ruang udara kelas B, Kelas C Kelas D, atau Kelas E di sekitar bandar udara. Pengoperasian unmanned free balloons harus diinformasikan kepada Ditjen Perhubungan Udara dan ATC unit terdekat dalam waktu 6 sampai dengan 24 jam sebelum pengoperasian," jelasnya.

Agus pun menjelaskan, pihaknya sebagai regulator penerbangan terus mendorong terimplementasikannya peraturan-peraturan mengenai keselamatan dan keamanan penerbangan pada pihak-pihak terkait.

"Terkait kasus ini melalui Otoritas Bandar Udara Wilayah III sebagai kepanjangtanganan ototitas di daerah lapangan terus mensosialisasikan aturan keselamatan penerbangan terkait balon udara kepada masyarakat setempat. Bagaimanapun, keselamatan penerbangan marupakan hal utama dan tidak boleh terganggu oleh apapun," kata Agus.

detik.com

loading...

0 Response to "Pelepasan Balon Udara Harus Berkoordinasi dengan Kemenhub dan ATC"

Posting Komentar

loading...