Pemprov Riau akan Beri Sanksi PNS yang Mudik Pakai Mobil Dinas

Pekanbaru - Pemprov Riau akan menindak tegas PNS yang mudik menggunakan fasilitas mobil dinas. Pihak Dishub dan Satpol PP akan melakukan pengawasan di jalur mudik.

Kepala Biro Humas Pemprov Riau Darusman mengatakan Pemprov Riau mengikuti aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efisiensi dan penghematan disiplin kerja. Salah satunya penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi dalam rangka mudik.

Dengan pedoman tersebut, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengeluarkan surat larangan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran dengan nomor 800/BKD/1736/16 Juni 2017.

"Surat Gubernur Riau sudah kita sampaikan ke seluruh pejabat dan instansi di lingkup Pemprov Riau. Mereka dilarang mudik pakai mobil dinas," kata Darusman.

Guna mengantisipasi penggunaan mobil dinas tersebut, pengawasan akan dilakukan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Riau. Sedangkan pengawasan di lapangan akan dimonitor lewat posko mudik di beberapa lokasi.

"Setiap posko ada petugas Dishub dan Satpol PP kita. Selain mengamankan arus mudik, mereka juga ditugasi memonitor kendaraan milik Pemprov Riau," ucap Darusman.

Bila ada mobil dinas yang digunakan untuk mudik, hal itu akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Provinsi Riau. Bagi masyarakat yang melihat mobil dinas di luar kota untuk mudik, Pemprov Riau menyediakan tempat pengaduan pegawai BKD Riau di nomor 082284008343 dan 08526555767.

"Kedua nomor seluler itu sebagai tempat pengaduan resmi masyarakat yang melihat mobil dinas dipakai saat Lebaran. Nanti tim akan melakukan cross-check atas pengaduan itu," tutur Darusman.

"Sanksi yang dikenakan Pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," ucapnya.

detik.com

loading...

0 Response to "Pemprov Riau akan Beri Sanksi PNS yang Mudik Pakai Mobil Dinas"

Posting Komentar

loading...