Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka terkait penyerangan pos penjagaan Mapolda Sumut, Minggu sekitar pukul 03.00 WIB. Dari empat tersangka, satu orang tewas dilumpuhkan polisi saat penyerangan.
"Ada tiga orang tersangka yang sudah ditetapkan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul ketika dihubungi merdeka.com, Selasa.
Martinus menyebutkan empat orang yang ditetapkan tersangka adalah Syawaluddin Pakpahan yang mengalami luka tembak, Boboy yang diduga bertugas mencari kelemahan Mapolda Sumut, Firmansyah Putra Yudi yang diduga ikut merencanakan serangan ke Pos Jaga Polda Sumut. Sedangkan tersangka yang meninggal adalah Ardial Ramadhana yang luka tembak di dada.
Dia menuturkan, tersangka Boboy dan Ardial Ramadhan membantu melakukan survei satu minggu sebelum penyerangan ke Mapolda Sumut. "Para tersangka dijerat dengan pasal UU Pemberantasan tindak pidana terorisme," ucapnya.
Dia juga menjelaskan, penyerangan terjadi pada sekitar pukul 03.00 WIB di pos jaga pintu 3 Mapolda Sumut, Minggu oleh Syawaluddin dan Ardial. Pelaku diduga masuk dengan cara melompat pagar dan melakukan penyerangan.
Saat kejadian, penjagaan pintu dilakukan empat personel. Dua anggota bersiaga di pos jaga, yakni Aiptu Martua Sigalingging dan Brigadir Erbi Ginting. Dua personel lainnya sedang melakukan patroli.
"Aiptu Martua meminta izin istirahat di ruang jaga kepada Brigadir Erbi. Beberapa waktu kemudian, Brigadir Erbi mendengar keributan di kamar penjagaan dan melihat dua orang pelaku," ungkap Martinus. [noe]
merdeka.com
0 Response to "Polisi tetapkan empat tersangka penyerangan Mapolda Sumut"
Posting Komentar