PT KAI Tanggapi Cerita Warga soal Lahan Proyek Kereta Bandara

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia memberikan tanggapan atas keterangan warga soal kepemilikan lahan untuk pembangunan kereta bandara di Manggarai, Jakarta Selatan.

VP Public Relations PT KAI Agus Komarudin mengatakan PT KAI ditugasi pemerintah menyelenggarakan prasarana dan sarana kereta api bandara dan jalur lingkar Jabodetabek. Prasarana dan sarana itu meliputi pengembangan Stasiun Manggarai dan jalur double-double track.

Hal ini, kata Agus, diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2011, dan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional.

"Bahwa berdasar Sertifikat Hak Pakai No. 47 Manggarai Tahun 1988 atas nama PJKA, aset yang terletak di Jalan Dr Saharjo Nomor 1, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, merupakan milik PT KAI," ujar Agus dalam keterangan tertulis menanggapi cerita warga soal polemik lahan Manggarai dan rencana penggusuran, Jumat.

Menurut Agus, hal itu didasari hasil rapat klarifikasi antara Ombudsman, Kementerian Perhubungan, PT KAI, dan Badan Pertanahan Nasional pada Jumat, 28 April 2017, di Ruang Ajudikasi Ombudsman, Jl HR Rasuna Said Kav C-19, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dari rapat klarifikasi disebutkan, berdasarkan hasil penelusuran BPN, tidak ditemukan adanya sertifikat hak milik warga atas lahan terdampak. BPN juga membenarkan bahwa area dimaksud telah memiliki alas hak berupa sertifikat hak pakai atas nama PJKA dengan Nomor 47/Manggarai.

"Daerah di Jalan Dr Saharjo Nomor 1, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, seluas 1.150 meter persegi, yang terdiri dari 11 bangunan merupakan area yang akan ditertibkan oleh PT KAI karena akan digunakan pembangunan jalur double-double track untuk mendukung program pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan guna mewujudkan transportasi massal demi kepentingan umum," tutur Agus.

Agus menambahkan, terkait dengan rencana penertiban tersebut, PT KAI sudah mengundang warga terdampak untuk menghadiri sosialisasi pada 7, 22, 27, dan 29 Maret 2017. Namun warga terdampak, menurutnya, tidak hadir.

"Karena itu, berdasarkan poin di atas, dapat disampaikan bahwa PT KAI telah memenuhi semua ketentuan untuk memanfaatkan aset miliknya untuk mendukung program pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian

Kementerian Perhubungan demi kepentingan umum. PT KAI akan tetap melakukan penertiban dengan mengedepankan langkah-langkah persuasif," ucapnya.

Penertiban lahan ini akan tetap dilaksanakan dalam waktu dekat. PT KAI hanya akan memberikan biaya bongkar bangunan sesuai dengan ketentuan perusahaan, bukan biaya ganti rugi lahan.

detik.com

loading...

0 Response to "PT KAI Tanggapi Cerita Warga soal Lahan Proyek Kereta Bandara"

Posting Komentar

loading...